Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

Reporter

Minggu, 25 Februari 2024 19:58 WIB

Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Papua Barat Daya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS se Papua Barat Daya yaitu 1 TPS di Kota Sorong, 2 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Raja Ampat, 6 TPS di Sorong Selatan dan 4 TPS di Maybrat dengan pemilihan variasi mulai dari 5 surat suara hingga salah satu surat suara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang perdana perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Anwar Usman

Perludem meminta MK menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada dan memberi pemaknaan baru agar pilkada serentak diselenggarakan pada Maret 2005 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.

Perludem menilai pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensiil dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, Jumat, 23 Februari 2024 dikutip dari situs resmi MK.

Norma-norma ini sebenarnya pernah diuji di MK. Namun, Perludem yakin permohonannya bisa diterima dengan dasar konstitusi dan alasan yang berbeda.

Advertising
Advertising

Perludem menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024 yang diyakini mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, bisa berdampak pada manajemen penyelenggaraan dan kualitas kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan.

Menurut Perludem, penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 bisa memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Perludem menguraikan lebih jelas kerugian konstitusional dalam permohonannya. Pasalnya Perludem lebih banyak menyebutkan kerugian konstitusional yang dialami penyelenggara pemilu. “Jangan-jangan penyelenggara merasa tidak apa-apa, siap saja menyelenggarakannya,” kata Saldi.

Para hakim konstitusi sepakat menyarankan agar Perludem memikirkan desain penyelenggaraan keserentakan pemilu secara lebih komprehensif, dibandingkan memikirkan soal masa jabatan kepala daerah ini.

Pilihan Editor: Anggap Citra MK Sudah Jelek, TPDI Dukung Partai-Partai Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Berita terkait

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

9 jam lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

9 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

19 jam lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Gerindra Masih Timbang Nama yang akan Diusung di Pilgub Jakarta

Di Pilkada Jawa Timur, Gerindra resmi mengusung Khofifah. Bagaimana dengan daerah lainnya?

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

1 hari lalu

Putri Politikus PDIP Aria Bima Daftar sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota di PDIP Solo

Riri adalah pendaftar resmi ke 10 yang menyerahkan formulir pendaftaran di PDIP Solo.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

1 hari lalu

PAN Tetap Usung Zita Anjani untuk Pilkada Jakarta Meski Tersandung Polemik Starbucks

PAN tidak khawatir dengan elektabilitas Zita Anjani gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

2 hari lalu

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya