Respons Novel Baswedan dan Pakar soal 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Hanya Dihukum Minta Maaf

Rabu, 28 Februari 2024 08:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta maaf secara terbuka karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Permohonan maaf ini merupakan sanksi berat yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK

Eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dilakukan 78 pegawai itu pada Senin, 26 Februari 2024, di Gedung Juang KPK. Mereka menyampaikan permintaan maaf itu di depan pimpinan, anggota Dewas KPK, hingga Sekretaris Jenderal KPK.

Dalam pernyataannya, mereka mengaku bersalah atas pelanggaran etika yang dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

Kasus pungutan liar ini diungkap oleh anggota dewan pengawas (dewas) KPK, Albertina Ho, pada 11 Januari 2024. Albertina menyatakan temuan itu telah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. Jumlah pungli yang dilakukan para pegawai ini mencapai Rp 6,14 miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Advertising
Advertising

Dewas KPK telah memeriksa 90 orang pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berupa melakukan pungli di rutan KPK. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 78 pegawai disanksi minta maaf secara terbuka. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan prihatin dengan pelanggaran yang terjadi. Dia berpesan agar kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi petugas KPK untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, Ia berharap, petugas dapat menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga integritas organisasi KPK, dan selalu menjaga kewaspadaan terhadap diri sendiri.

“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutan di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.

Tanggapan Ahli Hukum

Sanksi berupa permintaan maaf yang diberikan pada pegawai KPK yang terlibat pungli pun menuai kritik dari beberapa pihak. Ahli Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman ini tidak adil. Pasalnya, pungli merupakan tindakan pidana atau kejahatan, sehingga sekecil apapun kerugiannya perkara pungli di rutan KPK ini harus dibawa ke peradilan pidana.

“Oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK,” kata dia. “Seharusnya mereka dipecat,” ujarnya kepada Tempo.co, Selasa, 27 Februari 2024.

Sementara, Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+, M. Praswad Nugraha, juga mengkritik keputusan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terlibat pungli. Dia menilai hukuman tersebut tidak adil bagi masyarakat. Menurutnya, proses pidana seharusnya dipertimbangkan lebih lanjut untuk memberikan hukuman kepada pegawai KPK yang terlibat dalam pungli.

"Putusan Dewas KPK ini menunjukkan bahwa adanya korupsi yang terjadi di dalamnya," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Di sisi lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Agus Sunaryanto juga memberikan tanggapan terkait kasus pungli rutan KPK. Kasus pungli yang melibatkan pegawai KPK, kata dia, telah menurunkan kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut. Selain dari kasus pungli ini, juga ada kasus Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi dan juga kasus Alexander Marwata dan Nurul Gufron yang dilaporkan ke dewan pengawas.

Senada dengan yang lain, Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan masalah pungutan liar di Rutan KPK telah menjadi topik pembicaraan sebelum Dewas mengumumkan hasil temuannya. Novel mengklaim informasi mengenai praktik pungutan liar sudah tersebar luas, dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai jumlah yang besar.

Meskipun Dewas KPK kemudian mengumumkan temuannya, Novel menegaskan penyidik KPK yang pertama kali mengungkapkan kasus ini, dan Dewas KPK tidak mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam cuitannya di akun X miliknya, Novel juga menanyakan kenapa penetapan tersangkanya begitu lama, bahkan hampir dua tahun.

“Setelah hampir 2 tahun sejak mengetahui+periksa etik, dipertanyakan banyak pihal, kini KPK baru akan lakukan penyidikan terhadap korupsi d Rutan KPK. Bila kasus sederhana begini perlu waktu hampir 2 tahu, bagaimana terhadap kasus yang agak sulit ya?” tulisnya di akun X @nazaqistsha pada Selasa, 20 Februari 2024.


RIZKI DEWI AYU | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Berita terkait

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

12 menit lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

2 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

7 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

16 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

20 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

21 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

22 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

23 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya