Divonis Penjara 5 Tahun Karena Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto Bakal Ajukan Banding

Kamis, 7 Maret 2024 18:37 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto tersangka suap di Mahkamah Agung memutuskan untuk banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Kuputusan banding tersebut, disampaikan Dadan melalui kuasa hukumnya setelah pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. "Tanpa mengurangi rasa hormat atas putusan, kami sepakat mengajukan banding," kata penasehat hukum Dadan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara terhadap Dadan.

Selain penjara dan denda, Dadan Tri Yudianto diharuskan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.

Menurut Hakim Ketua, vonis tersebut diberikan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu, keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Advertising
Advertising

Keadaan yang memberatkan vonis terhadap Dadan, yaitu perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi; perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, serta sebagai orang yang menghendaki perhubungan dari pihak terpidana.

Adapun keadaan yang meringankan, yaitu Dadan berprilaku sopan selama mengikuti persidangan.

Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.

Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

Uang itu di antaranya diterima Dadan dan Hasbi Hasan masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.

Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menyeret sejumlah hakim agung, di antaranya adalah Sudrajad Dimiyati dan Gazalba Saleh.

Pilihan Editor: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara Karena Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

26 menit lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 jam lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

1 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

1 hari lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

14 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

20 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

22 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

24 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya