TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto, enggan mengungkap nama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang meminta US$ 6 juta kepadanya. Dadan merupakan terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan beralasan masih menjalani proses persidangan sehingga enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang memerasnya. "Nanti, ya, sekarang masih proses," katanya kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024 usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik..
Saat ditanya apakah sosok yang meminta uang US$ 6 juta itu adalah bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Dadan hanya tersenyum dan menjawab singkat, "Nanti ya," ujarnya.
Dadan juga enggan menjawab saat ditanya apakah ia akan membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pemerasan dan intervensi yang didapatnya.
Pengakuan Dadan Tri Yudianto soal Pemerasan
Dalam pleiodi, Dadan Tri Yudianto, menyampaikan saat masih berstatus saksi, dirinya sempat dimintai uang oleh pegawai KPK. “Dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," katanya, Selasa, 21 Februari 2024 di PN Tipikor.
Selain itu, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus suap perkara MA ini janggal. Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.
Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan salah satu pegawai dari KPK. "Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya dilansir dari ANTARA, Rabu, 22 Februari 2024.
Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, Dadan mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.
Dakwaan dan Tuntutan Dadan Tri Yudianto
Jaksa mendakwa Dadan Tri Yudianto sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Jaksa telah menuntut Dadan Tri Yudianto 11 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
ANTARA
Pilihan Editor: Dalih Dadan Tri Yudianto Soal Hadiah Tas Hermes dan Dior untuk Hasbi Hasan, Agar Istrinya Tidak Marah