TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Dadan Tri Yudianto membantah keterangan yang sebelumnya ia sampaikan, bahwa ia memberikan tas untuk Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Sebelumnya, Dadan mantan Komisaris PT Wika Beton mengatakan, pemberian tiga tas branded yang tertuang di surat dakwaan Hasbi Hasan pada 24 November 2023, tertulis bahwa Dadan memberikan tas bermerek Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, dan merah, dan satu Tas bermerek Dior berwarna pink ukuran sedang.
Total ketiga tas branded tersebut senilai Rp.250.000.000, merupakan hadiah kepada terdakwa Heryanto Tanaka untuk memperlancar pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.
Namun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Dadan membantahnya. Ia mengklaim ketiga tas tersebut diberikan untuk teman perempuannya, untuk oleh-oleh pada saat Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana berlibur ke Singapura pada Juni 2022 lalu.
“Buat alasan aja ke istri saya tas itu dikasih ke Pak Hasbi, padahal untuk teman perempuan saya,” kata Dadan saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 27 Februari 2024.
Dadan juga menjelaskan pemilihan ketiga tas dengan dalih ‘oleh-oleh’ untuk Hasbi Hasan, dipilih langsung oleh sang istri mulai dari type tas hingga warna. Karena menurut Dadan, istrinya tidak akan marah jika hadiah tas tersebut diberikan untuk Hasbi Hasan yang telah membantu istrinya menyelesaikan tugas akhir.
“Dia nanya buat siapa pi? Untuk Pak Hasbi,” kata Dadan menjelaskan ulang bagaimana pada saat itu istrinya bertanya untuk siapa tiga tas brended ini diberikan.
Ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya siapa teman dekat yang menerima tas yang dipilih langsung oleh istri dari Dadan Tri Yudianto, ia menyebut satu nama. “Mala,” kata dia.
Pilihan Editor: Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri