Mengapa Polisi Belum Mengungkap Motif Yudha Arfandi Menenggelamkan Anak Tamara Tyasmara?

Minggu, 10 Maret 2024 15:08 WIB

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alasan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya belum juga menetapkan motif kematian RA (6 tahun) yang tewas karena yang ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi alias YA di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024, karena tengah bekerja sama dengan saksi poligraf, berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, dan kriminologi.

“Pendalaman masih terus dilakukan dalam sebuah proses penyidikan agar match antara keterangan saksi, tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Polda Metro Jaya Jerat Yudha Arfandi dengan Pasal Berlapis

Tim Polda Metro Jaya menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka dalam kasus kematian RA (6 tahun). Polisi menjerat YA dengan dengan pasal berlapis tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Ade Ary mengatakan kepolisian menjerat YA dengan pasal berlapis setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024. YA terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Rekonstruksi Yudha Arfandi menenggelamkan RA

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kronologi kematian anak artis Tamara Tyasmara itu. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan penyidik telah memeriksa 29 saksi dan 9 ahli. Selain itu, dalam proses rekonstruksi, ada sebanyak 102 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tersebut.

Wira mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan RA sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, hadir pula ayah Dante Angger Dimas dan ibu korban, Tamara Tyasmara. Di samping itu, terdapat juga massa pendukung tersangka Yudha Arfandi yang memberikan semangat dan mengklaim bahwa Yudha difitnah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Sementara itu, ayah kandung Dante, Angger Dimas yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi penenggelaman anaknya hingga meninggal sudah tak bisa lagi berkata-kata. Ia merasa pedih hati saat tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha. "Enggak bisa pakai kata-kata saya. Saya enggak tahu,” ucapnya dengan suara bergetar.

Angger Dimas menyerahkan semua proses hukum atas kematian Dante ke kepolisian. Menurutnya penyidik sudah bekerja seusai prosedur dan bekerja secara profesional.

Pilihan Editor: Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

5 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya