Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Editor

Nurhadi

Selasa, 12 Maret 2024 12:47 WIB

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Apa dasar polisi mengunduli?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggundulan tahanan oleh polisi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8 Tahun 2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Advertising
Advertising

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Pada prinsipnya, perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Pasal 2 menyebutkan perawatan tahanan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Adapun Pasal 6 menjelaskan terkait aturan penerimaan dan penempatan tahanan di Ruang Tahanan Polri. Petugas jaga ruang tahanan wajib melakukan pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register, pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan berita acara penitipan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, pembuatan pasfoto, pengambilan sidik jari, dan pembuatan berita acara serah terima Tahanan.

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa setiap tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan polri wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum. Dalam hal keadaan darurat atau tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum.

Tahanan pun dapat menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa tahanan berhak menyampaikan keluhan bila perlakuan yang didapatkan dirasa dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.

DIVA SUUKYI LARASATHI

Pilihan Editor: Disorot NASA, Apakah Pembangunan IKN Merusak Lingkungan?

Berita terkait

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

4 jam lalu

Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

Dubes Jerman Ina Lepel mengatakan ada minat dari negaranya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

17 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

18 jam lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

21 jam lalu

Bukan Muhammadiyah atau NU, Ini Ormas Islam Pertama yang Bangun Kantor Pusat di IKN

Nahdlatul Wathan melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat di IKN pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

21 jam lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

21 jam lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

1 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Makan Siang Gratis 3-5 kali Sepekan, Ekonom: Bisa Bebani APBN

Ekonom menaksir beban anggaran pemberian makan siang gratis beserta susu setara 4-5 persen belanja pemerintah pusat pada APBN 2025

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

2 hari lalu

Ibu Kota Nusantara, Wajah Baru Indonesia Menyongsong Era Global

Pembangunan tahap pertama IKN Nusantara mencapai 80,82 persen. Klaster pendidikan untuk mendukung kebutuhan pertumbuhan dan inovasi dalam klaster ekonomi di masa depan.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya