Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

Jumat, 15 Maret 2024 15:32 WIB

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang tersebut melibatkan 10 terdakwa dalam yang terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM secara bersama-sama dan berlanjut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID-19," kata ketua majelis hakim Asmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

10 terdakwa dalam perkarakorupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menerima hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Abdullah sebagai Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tahun anggaran 2020-2021 dihukum dua tahun penjara. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran di ESDM, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Rokhmat Annashikhah, petugas Pengelola Administrasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Beni Arianto, Penguji Tagihan, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Hendi juga Penguji Tagihan, dihukum dua tahun penjara. Haryat Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman dua tahun penjara. Maria Febri Valentine, Pelaksana Akuntansi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Novian Hari Subagyo, Pejabat Pembuat Komitmen, mendapat hukuman tiga tahun penjara. Leinhard Febrian Sirait, Staf PPK, dihukum enam tahun penjara. Sementara Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan, dihukum lima tahun penjara. Setiap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk menerima putusan atau meminta banding. Namun, hanya dalam waktu 15 menit setelah berunding, ke-10 terdakwa tersebut memutuskan untuk menerima putusan hukuman yang telah diberikan kepada mereka.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022. Akibatnya, keuangan negara merugi Rp 27,616 miliar. "Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit BPKP," ujar jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja (tukin) dari yang seharusnya diterima.

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450.

Pilihan Editor: Indra Iskandar Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Cecar soal Tahapan Pengadaan Rumah Dinas DPR

Berita terkait

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

26 menit lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

36 menit lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

1 jam lalu

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

2 jam lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

5 jam lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

5 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.

Baca Selengkapnya

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

5 jam lalu

Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

6 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya