Jaksa Tuntut 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dihukum 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Selasa, 19 Maret 2024 22:55 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Para anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu menjadi terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa menilai semua terdakwa terbukti melawan hukum dalam memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Atau tidak dijalankan karena masa percobaan satu tahun sejak putusan inkrah tidak melakukan pidana lain,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam, 19 Maret 2025.

Jaksa juga menyebut spesifik kepada terdakwa VII Masduki Khamdan Muhammad dengan tuntutan yang sama.

Ketujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur ini didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik.

Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Sebelumnya, tujuh terdakwa itu kompak mengatakan tidak mengetahui tindak tanduk mereka akan diperkarakan di meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harin ini mereka menyatakan menyesali, sebagian yang lain menerima perkara yang menimpa mereka sebagai takdir Tuhan.

Terdakwa VI, A. Khalil, mengatakan dirinya bergabung menjadi anggota PPLN ingin berbakti pada negara. Dia menyebut kalau pengabdiannya pada ujungnya tiba di pengadilan itu di luar pengetahuannya.

Advertising
Advertising

“Sebagai penyelenggara mendedikasikan diri kepada negara. Ujungnya begini, saya menyesal,” kata Khalil saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum soal penyesalan kinerja PPLN berujung di pengadilan.

Terdakwa IV Aprijon menyebut sejak dilantik sebagai PPLN pada 2 Februari 2024, dirinya ingin mewakafkan diri untuk mengabdi pada negara. Dia menyebut tidak ada niat macam-macam ketika menjadi anggota panitia pemilih.

“Di luar kemampuan saya (sampai di persidangan),” kata Aprijon.

Terdakwa II, Tita Oktavia Cahya Rahayu, juga tak menyangka seluruh kelalaian dan kurangnya pengetahuan dalam mengelola Pemilu di Kuala Lumpur berdampak fatal. Tita beralasan situasi ini juga akibat dari kurangnya pemahaman panitia soal aturan yang ada.

“Saya menyesal, kurang pemahaman di awal,” kata Tita.

Terdakwa V, Puji Sumarsono, juga tidak menyangka tindakannya selama menjadi PPLN Kuala Lumpur akan berujung di meja hijau. Meski demikian, dirinya tidak menyesali karena sudah ditakdirkan Tuhan. “Semua ketetapan Allah,” kata Puji.

Pilihan Editor: Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

Berita terkait

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

2 hari lalu

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

5 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

5 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

6 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

7 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya