TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan TPK dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron mengaku, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan.
“Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.
KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.
Kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal dugaan korupsi pada 4 debitur LPEI. Keempat perusahan itu yakni PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar dengan dugaan fraud atau kecurangan total berjumlah Rp 2,505 triliun.
“Empat perusahaan ini korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Komplek Perkantoran Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.
Ketut mengatakan, Kejagung telah memproses kasus ini sejak 2019, sehingga tak menutup kemungkinan untuk memeriksa LPEI. “Oh iya jelas, pasti ada keterkaitan ya. Karena sebagai pemberi sekaligus penerima dari debitur tadi,” katanya.
Saat ini, kata Ketut, Kejagung menindaklanjuti 4 perusahaan di tahap pertama, dan kemungkinan di tahap kedua ada 6 perusahaan dengan nilai kecurangan Rp 3,5 triliun. “Ini sementara 4 perusahaan dulu, yang 6 masih di-keep oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP, dan Direktorat Keuangan,” katanya.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK