Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Rabu, 3 April 2024 07:02 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, mengakui kliennya menerima Dana Komando dari proyek-proyek pengadaan barang berupa alat-alat di Basarnas. Menurut Adrian, Dana Komando itu tidak diterima oleh Purnawirawan TNI-AU itu seorang diri.

“Hanya memang ada Dana Komando yang diterima oleh badan sebagaimana dipresentasikan dalam surat dakwaan,” ujar Adrian saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.

Dari Dana Komando sebesar 10 persen, Adrian menyebut kliennya hanya menerima bagian sebesar 1,5 persen. Sementara 7,75 diterima oleh Basarnas dan 0,5 persen lainnya untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sisanya untuk dana cadangan,” kata Adrian.

Tak hanya itu, Adrian mengklaim sistem Dana Komando sudah berjalan sejak Henri belum menjabat Kabasarnas. Henri, menurut dia, hanya melanjutkan sistem itu. Dia mengatakan informasi ini dia dapatkan dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan. “Sudah eksis, hanya dibikin lebih rapi,” kata dia.

Adrian mengklaim, dia meyakini kliennya tidak bersalah dengan melanggar kewenangan dalam kasus dugaan suap ini. Keyakinan ini muncul karena dia sudah hadir memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan sebagai saksi di sidang Afri Budi Cahyanto. “Semua sesuai prosedur,” dia mengklaim.

Advertising
Advertising

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp8.652.710.400 dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.

Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulusandi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. "Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas," kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.

Pilihan Editor: Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Berita terkait

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

1 hari lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

3 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

3 hari lalu

Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

3 hari lalu

Banjir Sumbar, Tim SAR Masih Cari 17 Korban Hilang

Kantor Basarnas Padang masih melakukan pencarian terhadap 17 orang korban banjir bandang di Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

4 hari lalu

Banjir Bandang di Agam dan Tanah Datar Sumbar Sebabkan Jalan Nasional dan Jembatan Terputus

Badan jalan nasional sepanjang 200 meter Silaiang, Kabupaten Tanah Datar terpantau rusak parah akibat banjir bandang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

15 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

20 hari lalu

Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya