TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dia mengklaim, oditur tak konsisten dalam mendakwa eks Kabasarnas itu.
"Kami mengajukan eksepsi karena memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibikin oleh oditur," ujar Adrian saat ditemui usai persisangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.
Adrian menjelaskan, oditur militer mendakwa kliennya menerima suap sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, dalam dakwaan kedua dan ketiga, angka itu berubah menjadi Rp 8,6 miliar. Dia menilai perubahan jumlah angka itu sebagai inkonsistensi oditur.
Adapun angka Rp 88, 3 miliar yang sebelumnya beredar di media, Adrian menyebut sudah tidak relevan. Menurut dia, angka itu tak masuk akal, terlebih seiring dakwaan oditur yang menyebut angka di bawah itu.
Adrian mengklaim, inkonsistensi juga dia temukan dalam proyek-proyek sumber duit yang diduga sebagai pelicin itu. Surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur, menurut Adrian, menyebutkan proyek yang berbeda dalam setiap dakwaan.
Tak hanya itu, Adrian mengatakan kliemnya mengajukan eksepsi lantaran menemukan penjelasan tentang cara-cara Henri diduga memperoleh suap. Dia mengklaim tak menemukan penjasan itu secara tersirat dalam surat dakwaan. "Alangkah baiknya jika nanti bisa diperbaiki surat dakwaan tersebut biar lebih klir persidangan arahnya ke mana," ujar dia.
Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp8.652.710.400 dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.
Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulusandi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. "Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas," kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.
Menurut Oditur, Henri setidaknya menerima suap dari Roni Aidil untuk lima proyek sepanjang menjanat Kabasarnas pada 2021–2023, yaitu peningkatan kemampuan jangkauan ROV, pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment sebanyak dua kali, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha. Dari Mulusandi, menurut Oditur, Henri menerima tiga kali suap untuk proyek pengadaan pendeteksi korban reruntuhan pada 2021, 2022, dan 2023.
Pilihan Editor: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar