Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Rabu, 3 April 2024 16:31 WIB

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar. “Tak ada kesimpulan dari Dewas yang menyatakan tak ada pelanggaran etik,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp pada Rabu, 3 April 2024.

Albertina Ho mengaku sudah memproses dugaan pemerasan Jaksa TI sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. Namun, kata Albertina, Dewas KPK memiliki keterbatasan kewenangan. “Kami tak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi, untuk itu diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengklarifikasi jaksa yang diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar, perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Dipanggil sepertinya sudah, diklarifikasi. Yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah'. Sejauh ini seperti itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Berdasarkan hasil proses penanganan kasus sementara di KPK, belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Saat ini laporan pemerasan itu masih diteruskan ke Direktorat LHKPN, supaya didalami laporan harta kekayaan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil koordinasi Bidang Penyelidikandan dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, kata Alex, juga masih sumir. Sebab tak ada yang menyatakan memberikan uang senilai Rp 3 miliar. “Kalau tak salah itu selama tiga tahun. Jadi tak langsung Rp 3 miliar, kecil-kecil begitu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Alexander juga membantah dugaan pemerasan Jaksa KPK ini telah memasuki tahap penyelidikan. Ia menegaskan sampai saat ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau sprinlidik.

Pilihan Editor: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Berita terkait

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

2 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

2 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

5 jam lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

7 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

8 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

10 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

10 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

11 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

13 jam lalu

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

Baca Selengkapnya