Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak yang hendak membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk tidak memberikan apa pun kepada petugas rutan. "KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada segenap jajaran Rutan Cabang KPK atas pelayanan yang telah diberikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 9 April 2024.
Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas. Menurut dia, KPK juga telah menerbitkan maklumat soal Layanan Cabang Rutan KPK. "Jajaran Cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," ujar Ali.
KPK menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.
Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:
1. Rabu, 10 April 2024 / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
2. Kamis, 11 April 2024 / 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.
Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua tanggal tersebut. Jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga berpesan bila masyarakat mendapati adanya oknum petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/atau memaksa untuk memberikan sesuatu dapat segera melaporkan ke pengaduan masyarakat KPK. Pengaduan itu bisa melalui nomor telepon KPK 021-25578300, Call Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, email ke pengaduan@kpk.go.id atau WhatsApp 0811-959-575.