Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Jumat, 19 April 2024 09:49 WIB

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar (purnawirawan) Budiyanto, mengatakan lemahnya pengawasan menyebabkan maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Menurut dia, pemalsuan itu kerap terjadi di tempat-tempat pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang relatif terbuka dan berada di pinggir jalan.

Eks Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu menuturkan, para pembuat TNKB tidak resmi umumnya telah mempelajari ciri-ciri pelat dinas TNI dan Polri.

“Memang harus ada kolaborasi TNI-Polri mengecek tempat-tempat pembuatan TNKB tidak resmi itu,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Untuk mendapatkan pelat dinas TNI secara resmi, Budiyanto mengatakan seorang berkartu anggota militer harus mengajukan permohonan ke Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Adapun pelat dinas Polri tak bisa diperoleh tanpa izin Kepala Biro dan Logistik kepolisian setempat. Mereka juga harus mengajukan surat-surat asli.

Advertising
Advertising

Tak hanya semata permasalahan pelat, Budiyanto mengatakan pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri kerap terjadi bersamaan dengan pemalsuan surat-surat. Tak jarang terjadi pemalsu pelat dinas juga memalsukan identitas atau STNK-nya agar memiliki tanda khusus sehingga mereka tampak meyakinkan sebagai anggota TNI atau Polri.

Bagi para pemalsu pelat dinas, Budiyanto mengatakan sanksi telah menunggu mereka. Pengendara yang menggunakan pelat tidak sesuai peruntukan dianggap melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Namun, bila telah melibatkan pemalsuan surat-surat, mereka bisa dikenakan pidana umum dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Pierre W.G Abraham atau PWGA, 53 tahun, sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral di media sosial pada 11 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, tim penyidik Resmob menangkap Pierre pada Rabu, 16 April 2024, di rumah kakeknya di jalan Kavling Marinir Timur III blok AB Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pihak Puspom Mabes TNI sudah mendatangi rumah Asep Danang Supriyadi, yang merupakan purnawirawan pati dan juga pemilik nomor pelat dinas TNI yang digunakan oleh Pierre, dengan nomor 84337-00 mobil hitam Mitsubitsi Fortuner melintasi tol Jakarta-Cikampek Kilometer 56.

Namun, setelah diselidiki, Asep tidak mengenal Pierre, dan pelat nomor itu berdasarkan database, tersimpan dengan kendaraan Toyota Pajero berwarna hitam.

Pierre telah dijerat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 263 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pilihan Editor: Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

14 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

15 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

28 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

28 hari lalu

Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

28 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

29 hari lalu

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

29 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

29 hari lalu

Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.

Baca Selengkapnya

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

29 hari lalu

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

29 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya