KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

Jumat, 26 April 2024 13:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Erik merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka Erik. "Tim penyidik, kemarin, 25 April telah dilaksanakan penyitaan aset," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Apri 2024.

Menurut dia, tim penyidik segera melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Selain itu, di hari yang sama, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); serta Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka Erik Atrada Ritonga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Advertising
Advertising

“Kami menetapkan tersangka terhadap EAR (Erik Adtrada Ritonga) selaku Bupati Labuhanbatu, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) selaku Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, ES alias Asiong (Efendy Sahputra selaku pihak swasta), dan FS alias Abe (Fazar Syahputra) selaku pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 Januari 2024.

Ghufron mengatakan, empat tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang dibekuk KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT di Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Enam orang lainnya yang tak ditetapkan sebagai tersangka adalah HEH selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, MHR selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, AK selaku pihak swasta, SS selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, EB selaku staf RSR, dan TR selaku swasta.

“Konstruksi perkaranya, Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun sedangkan untuk APBD 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ghufron.

EAR selaku Bupati Labuhanbatu, katanya, mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” ujarnya.

Pilihan Editor: Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

23 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

1 hari lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya