Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Jumat, 26 April 2024 15:15 WIB

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.

TEMPO.CO, Depok - Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan. Saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jumat, 26 April 2024, salah satu pelaku, Wahyu Asbullah mengaku sudah enam kali melakukan aksi kriminal, tiga di Depok dan sisanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tiga kali (melakukan aksi kriminal) cuma yang berhasil ini (di Depok) doang," kata Wahyu, Jumat, 26 April 2024. Namun Wahyu menampik uang hasil kejahatannya tersebut untuk pesta narkoba. Ia berdalih merampas HP untuk membayar kontrakan. "Lagi butuh uang buat bayar kontrakan, ini (Nickhol) teman lama. Ini (begal) kemauan kita, sama-sama mau," tutur Wahyu.

Wahyu mengungkapkan melakukan perampasan dan mencari korban secara acak. Sedangkan senjata tajam yang dibawa untuk berjaga-jaga. "Iya (sengaja nyiapin celurit) buat jaga-jaga kalau ada yang melawan. Incar orang yang lagi megang Hp, bukan anak sekolah doang," ucap Wahyu.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku aksi mereka di latarbelakangi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk memiliki kekayaan yang lebih. Sedangkan dari pelaku bernama Nickola ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

Ditanya kedua pelaku beraksi untuk pesta narkoba, Arya menyebut ada kemungkinan ke arah sana, karena saat penangkapan Nickol, polisi menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu. "Yang ini sudah ditangani Polda Metro Jaya," ujar Kombes Arya.

Advertising
Advertising

Ditanyakan ketika melakukan aksi kriminal pelaku terpengaruh narkoba, Arya belum bisa memastikan hal tersebut. "Kalau itu kami masih melakukan tes urine dan hasilnya masih tentatif," terang Arya.

Arya menambahkan, berdasarkan keterangan orang tua Nickola memiliki catatan kriminal karena pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. "Nickola ini yang bersangkutan sudah pernah bersangkutan dengan masalah hukum," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasar berlapis, yakni pasal 80 ayat 2 No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUIIP ayat 2. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Arya.

Pilihan Editor: Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Berita terkait

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

3 jam lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

7 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

8 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

10 HP Terlaris di Dunia 2024, Masih Didominasi Samsung dan iPhone

1 hari lalu

10 HP Terlaris di Dunia 2024, Masih Didominasi Samsung dan iPhone

HP terlaris di dunia untuk Q1 2024 masih didominasi oleh Samsung dan iPhone. Berikut ini deretan HP terlaris yang bisa jadi inspirasi.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

2 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya