Pegi Diciduk, Sisa Andi dan Dani Pembunuh Vina yang Belum Tertangkap

Kamis, 23 Mei 2024 15:45 WIB

Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Dok.Polda Jawa Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon berhasil ditangkap tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat pada Selasa Malam, 21 Mei 2024. Buronan tersebut diketahui atas nama Pegi alias Perong.

Dalam penangkapan yang bekerja sama dengan tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), tersangka diamankan di Bandung. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kami kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Jules, pria yang telah menjadi buronan selama delapan tahun itu memiliki nama lengkap Pegi Setiawan. Dia adalah warga Cirebon yang saat ini bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Sementara itu, Jules belum bisa memastikan terkait peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Menurut Jules, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan.

Advertising
Advertising

Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini, untuk mengungkap peran Pegi. “Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” jelas Jules.

Dengan ditangkapnya Pegi oleh pihak kepolisian, maka masih ada dua orang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kedua orang tersebut adalah Andi dan Dani yang kriteria dan ciri-cirinya telah disebarkan oleh Polda Jawa Barat melalui akun Instagram resmi mereka.

Berdasarkan rilis resmi Polda Jabar, ciri-ciri Andi adalah laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 31 tahun di 2024. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Adapun ciri-ciri khususnya adalah Andi memiliki tinggi badan 165 centimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Sementara itu, Dani memiliki ciri-ciri tinggi 170 centimeter, badan sedang, rambut kriting, dan kulit sawo matang. Pada 2024, Dani diperkirakan berusia 28 tahun dan merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Adapun kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya ini terjadi pada 2016 silam. Kasus ini kembali mencuat setelah film yang mengangkat kisah tentang Vina dan Eky, Vina: Sebelum 7 Hari, tayang di bioskop Indonesia.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai janggal oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena dari 11 pelaku, hanya delapan pelaku yang ditangkap dan dihukum. Saat itu, ada tiga pelaku yang belum ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Andi (23 tahun), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan sadis ini kembali dibuka. Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini.

Menurut pengacara kondang tersebut, delapan pelaku yang saat ini telah divonis oleh pengadilan tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, BAP menyebut masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap. Namun, keterangan itu berubah setelah di kejaksaan.

“Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada tiga orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” ujar Hotman saat jumpa pers.

Karena itu, dia merasa janggal ketika ketiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai buronan secara tiba-tiba disangkal keterlibatannya oleh delapan pelaku lainnya. Hotman menduga ada pengaruh dari sosok yang ada di belakang ketiga buronan untuk menghilangkan keterlibatan mereka.

“Dari penafsiran kami sebagai ahli hukum. Karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada tiga orang lagi. Tapi, pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tuturnya.

Vina dan Eky tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan layang untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal.

Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara. Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku yang berkeliaran.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR

Berita terkait

Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

16 jam lalu

Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

1 hari lalu

Kecelakaan di KM 405 Ruas Jalan Tol Batang-Semarang, Jasamarga Evakuasi Korban Pajero Sport Tabrak Tronton

Seluruh korban kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Batang KM405 arah Semarang itu sudah dievakuasi pada pukul 08.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

1 hari lalu

Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti

Baca Selengkapnya

Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

2 hari lalu

Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menyerahkan surat permohonan ke KPK untuk mengawal jalannya praperadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

3 hari lalu

Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

3 hari lalu

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke MA proses sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina itu dapat berjalan dengan seadil-adilnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

3 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky: Leher-Rahang Patah

Polri mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky menunjukkan luka parah, di antaranya leher dan rahang patah, serta luka terbuka.

Baca Selengkapnya