Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saka Tatal Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Datangi PP Muhammadiyah Hingga Komisi III DPR

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Saka Tatal, yaitu Titin Prialianti, menjelaskan bahwa ia dan Saka telah menemuni beberapa pihak, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pusat Pimpinan Muhammadiyah, menerima panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan melakukan komunikasi substantif dengan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pejabat kementerian terkait.

"Kami disambut langsung oleh ketua PP Muhammadiyah, Bapak Busyro Muqoddas dan tim, dan akhirnya sejak delapan tahun lalu menunggu sejak laporan kami kirim, kami akhirnya menerima panggilan dari Komnas HAM," kata Titin melalui keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis, 23 Mei 2024.

Titin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia telah mendukung keadilan bagi kliennya, Saka. "Perhatian dan dukungan dari banyak pihak tadi serta pihak-pihak lainnya yang tidak dapat kami rincikan satu per satu telah melipat gandakan tekad kami," jelasnya. 

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon, yang sudah dinyatakan bebas bersyarat. Saka merupakan terpidana dibawah umur pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang terjadi pada 2016 silam. 

Pada Mei 2017 silam, Pengadilan Negeri Cirebon sudah memvonis 7 orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tala, pada saat itu merupakan anak di bawah umur, mendapat hukuman penjara 8 tahun. 

Polda Jawa Barat menangkap Satu DPO Pembunuhan Vina 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap satu buronan pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Satu buron itu diketahui atas nama Pegi alias perong. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. "Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong," kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024. 

Pegi dengan nama lengkap Pegi Setiawan itu ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo,Kota Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan tersangka, selain berpindah tempat diantaranya Cirebon dan Bandung, ia juga sudah berganti nama. "Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi," jelas Jules.

Pilihan Editor: Pegi Buronan Pembunuh Vina dan Eky Mengganti Namanya Jadi Robi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

12 jam lalu

TEMPO/Subekti
Dapat Jaminan Pasokan Gas, Pupuk Kujang Bersiap Bangun Pabrik Baru

Pupuk Kujang berencana membangun pabrik baru Kujang-1C sebagai pengganti pabrik Kujang-1A yang sudah tua dan relatif tidak efisien.


Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

14 jam lalu

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.


Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

15 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pembunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho ungkap hasil visum pembunuhan Vina dan Eky. "Bahkan bisa dibilang sangat sadis," katanya.


Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

1 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto telah perintahkan Kompolnas untuk mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

2 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?


Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anak kandungnya demi mendalami ilmu kebatinan


Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

3 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menyerahkan surat permohonan ke KPK untuk mengawal jalannya praperadilan.


Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

Mabes Polri mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

3 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.