TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Saka Tatal, yaitu Titin Prialianti, menjelaskan bahwa ia dan Saka telah menemuni beberapa pihak, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pusat Pimpinan Muhammadiyah, menerima panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan melakukan komunikasi substantif dengan anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pejabat kementerian terkait.
"Kami disambut langsung oleh ketua PP Muhammadiyah, Bapak Busyro Muqoddas dan tim, dan akhirnya sejak delapan tahun lalu menunggu sejak laporan kami kirim, kami akhirnya menerima panggilan dari Komnas HAM," kata Titin melalui keterangan tertulis yang dibagikannya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Titin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia telah mendukung keadilan bagi kliennya, Saka. "Perhatian dan dukungan dari banyak pihak tadi serta pihak-pihak lainnya yang tidak dapat kami rincikan satu per satu telah melipat gandakan tekad kami," jelasnya.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon, yang sudah dinyatakan bebas bersyarat. Saka merupakan terpidana dibawah umur pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang terjadi pada 2016 silam.
Pada Mei 2017 silam, Pengadilan Negeri Cirebon sudah memvonis 7 orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tala, pada saat itu merupakan anak di bawah umur, mendapat hukuman penjara 8 tahun.
Polda Jawa Barat menangkap Satu DPO Pembunuhan Vina
Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap satu buronan pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Satu buron itu diketahui atas nama Pegi alias perong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. "Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong," kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pegi dengan nama lengkap Pegi Setiawan itu ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo,Kota Bandung, pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan tersangka, selain berpindah tempat diantaranya Cirebon dan Bandung, ia juga sudah berganti nama. "Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku namanya Robi," jelas Jules.
Pilihan Editor: Pegi Buronan Pembunuh Vina dan Eky Mengganti Namanya Jadi Robi