Benarkan Jampidsus Dikuntit, Kejaksaan Agung Sebut Ponsel Densus 88 Ada Profil Febrie Adriansyah

Rabu, 29 Mei 2024 13:24 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan kabar Jampidsus Febrie Adriansyah telah dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 pekan lalu. Ketut menyebut dalam ponsel satu personel Densus 88 yang tertangkap ditemukan profil Febrie Adriansyah.

“Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara itu, Ketut mengatakan satu anggota Densus 88 yang tertangkap sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, baru diketahui kalau penguntit merupakan anggota Polri. “Dibawa ke kantor, ternyata anggota Polri saat itu juga, kita serahkan ke Paminal Polri,” kata Ketut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah tak banyak berkomentar soal kabar dirinya dibuntuti anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 beberapa pekan lalu. Febrie menyebut polemik ini sudah menjadi persoalan Kejaksaan Agung dan Polri. “Ini persoalan institusi, bukan saya sebagai pribadi. Sudah diambil alih Jaksa Agung. Ini sudah urusan kelembagaan,” kata Febri Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Oleh karena itu, Febrie meminta pertanyaan itu disampaikan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung karena telah mendapat arahkan dari Jaksa Agung ST Burhanudin.

Advertising
Advertising

Kabar personel Datasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menggelinding di masyarakat sejak Jumat, 24 Mei kemarin. Melalui media sosial Instagram, Pusat Polisi Militer TNI sempat menyatakan akan meningkatkan pengawasan di kompleks Kejaksaan Agung untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan itu. Pengamanan di kantor Kejagung dipimpin oleh Letnan Satu Andri. Namun, postingan yang diunggah pada Sabtu, 25 Mei 2024 itu kini sudah tidak bisa diakses.

Aneka Teror ke Kejaksaan Agung, Running Text Diretas hingga Konvoi Motor

Sepekan kemarin, Kejaksaan Agung dikabarkan mendapat aneka teror usai Jampidsus Febrie Adriansyah dibuntuti Densus 88. Sebuah foto memperlihatkan sebuah bangunan dengan dua jendela besar di dalam kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebuah papan telop atau running text terpampang di atas dua jendela itu. Alih-alih bertuliskan informasi tentang pelayanan, papan itu justru bertuliskan “maaf aku hack”.

Tempo menerima foto itu pada Sabtu malam, 25 Mei 2024 pukul 21.41. Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum merespons. Adapun dua petugas keamanan yang ditemui Tempo di Kejaksaan Agung mengaku sudah tak melihat tulisan itu pagi ini.“Yang jaga kemarin mungkin tahu,” kata dia.

Mereka juga tak memperkenankan Tempo memeriksa secara langsung. Akses wartawan hari ini, ujar salah satu petugas, hanya diberikan sepanjang liputan dilakukan dari luar pagar.

Dalam papan running text berlampu neon hijau itu, tulisan “maaf aku hack” tampak muncul berulang. Di jendela di bawahnya, terpampang informasi tentang penerimaan pengaduan masyarakat dan pelayanan informasi publik. Juga dimuat informasi tentang kanal-kanal yang dapat dihubungo untuk melapor.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga diduga mendapatkan teror pada Senin malam, 20 Mei 2024. Dugaan itu muncul berdasarkan sebuah video mencurigakan yang beredar di kalangan wartawan pada Selasa, 21 Mei lalu.

Berdasarkan video singkat berdurasi 16 detik yang diterima Tempo, terlihat konvoi belasan kendaraan roda dua dan roda empat, motor dan mobil, di sekitaran kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Belasan Kendaraan tersebut sempat berhenti selama beberapa saat di depan gerbang utama kantor Kejagung sambil membunyikan sirine dengan keras.

Beberapa saat kemudian, kendaraan-kendaraan tersebut berangsur-angsur pergi dengan dipimpin oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Dalam aksi tersebut, terdapat sekitar 15 sepeda motor yang dikendarai oleh orang-orang berbaju hitam dan dua mobil besar yang berjalan beriringan. Kedua mobil itulah yang membunyikan sirine dengan keras.

Dalam video itu, tidak ada keterangan lebih lanjut yang menjelaskan maksud dari aksi tersebut. Tidak diketahui juga alasan dari belasan kendaraan itu membunyikan sirine dan berhenti di depan gerbang kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, rombongan kendaraan itu disebutkan telah mengitari kantor Kejaksaan Agung sebanyak 8 kali.

Pilihan Editor: Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

Berita terkait

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

1 hari lalu

Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Diminta Jokowi untuk Audit PDN

1 hari lalu

Rekam Jejak Yusuf Ateh, Kepala BPKP yang Diminta Jokowi untuk Audit PDN

Kepala BPKP Yusuf Ateh diminta Jokowi untuk mengaudit PDN yang mengalami peretasan. Berikut rekam jejak Ketua Pansel KPK tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Song Kang, Pemeran Utama Sweet Home 3 yang akan Tayang 19 Juli 2024

2 hari lalu

Profil Song Kang, Pemeran Utama Sweet Home 3 yang akan Tayang 19 Juli 2024

Song Kang, pemeran utama serial thriller Sweet Home 3, adalah salah satu aktor muda yang paling menonjol dalam industri hiburan Korea saat ini.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

2 hari lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mengetahui Siapa Saja yang Melihat Profil TikTok Kita

2 hari lalu

3 Cara Mengetahui Siapa Saja yang Melihat Profil TikTok Kita

Cara mengetahui siapa saja yang melihat profil TikTok cukup mudah. Anda bisa melakukan pengaturan, sehingga tahu siapa saja yang melihat profil.

Baca Selengkapnya

6 Cara Melihat Profil TikTok Orang Lain Tanpa Ketahuan

3 hari lalu

6 Cara Melihat Profil TikTok Orang Lain Tanpa Ketahuan

Ada beberapa cara melihat profil orang lain tanpa ketahuan. Orang lain tidak akan bisa melihat bahwa Anda baru saja stalking TikTok mereka.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

3 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya