Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Dibuntuti, Ini Sederet Ancaman yang Diterima Kejagung Saat Bongkar Korupsi Timah

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ketika makan malam di sebuah restoran di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Salah satu dari anggota Densus 88 pun tertangkap basah. 

Pada Minggu pekan lalu, Febrie tiba di rumah makan yang menyajikan kuliner Prancis tersebut bersama satu ajudan serta motor patroli dan pengawalan (patwal) Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Belakangan Febrie diketahui dikawal POM atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena sedang menangani kasus korupsi besar, seperti kasus tambang. Terlebih, penyidik Kejagung juga memperoleh ancaman saat mengusut kasus timah di Bangka Belitung. 

Selain dibuntuti, Kejagung tercatat beberapa kali menerima ancaman saat menguak kasus-kasus besar. Berikut daftarnya: 

1. Penebaran Ranjau Paku

Dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, penyidik Jampidsus sempat dihalang-halangi saat mengumpulkan alat bukti. Tindakan perintangan yang dimaksud adalah penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang disinyalir terafiliasi dengan pihak-pihak terkait. 

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur, sehingga tidak seharusnya apabila ditanggapi secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara. 

2. Konvoi Rantis

Sehari setelah kabar Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit, Kejagung juga disebut mendapatkan teror pada Senin malam, 20 Mei 2024. Dugaan itu muncul berdasarkan sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua mengelilingi kantor Kejagung di Jakarta Selatan. 

Belasan kendaraan tersebut membunyikan sirine di depan kantor Kejagung dengan kerlap-kerlip lampu berwarna merah dan biru. Sejumlah saksi yang berada di lokasi konvoi itu mengira polisi tengah berpatroli untuk mengawasi keamanan. Namun, kejanggalan tiba saat konvoi kendaraan taktis (rantis) aparat berseragam itu berkali-kali mengelilingi kantor Kejagung. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang pakai motor gede (moge) itu setiap di depan (kantor) Kejaksaan, dia bawa motor dengan kecepatan tinggi sambil bunyikan suara motor keras-keras, main-mainin gas,” ucap seorang saksi bernama Yustri. 

3. Diintai Drone

Selain dugaan penguntitan dan konvoi, beredar video menunjukkan pesawat nirawak (drone) berkeliaran di atas lapangan Kejagung. Dalam video berdurasi 39 detik itu dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024. 

“Selain Jampidsus dikuntit Densus 88, kantor Kejaksaan Agung juga diteror konvoi Densus dan diintai oleh drone misterius,” cuit akun X (Twitter) @MurtadhaOne1, Sabtu, 25 Mei 2024. 

4. Papan Running Text Diretas

Sebuah papan telop atau running text di atas dua jendela besar di dalam kompleks Kejagung diduga diretas. “Maaf aku hack,” tulis informasi pada papan itu. Tempo menerima foto dugaan peretasan itu pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana belum menanggapi. Adapun dua petugas yang ditemui di Kejagung mengaku sudah tak melihat tulisan itu pada Minggu pagi, 26 Mei 2024. “Yang jaga kemarin mungkin tahu,” ujar dia. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

12 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.


Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

2 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

2 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertahanan Tiongkok Li Shangfu menghadiri Dialog IISS Shangri-La ke-20 di Singapura, 2 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi


PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

3 hari lalu

Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah, ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

3 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

3 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.