Ditjen Imigrasi Akan Evaluasi Visa on Arrival, Banyak Warga Negara Tertentu Kerap Bikin Ulah

Sabtu, 1 Juni 2024 22:34 WIB

Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim bakal mengevaluasi pemberian visa on arrival kepada warga negara asing (WNA) yang kerap membuat ulah di Indonesia.

"Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy melalui keterangan resminya, Sabtu, 1 Juni 2024.

Silmy Karim mengatakan, alasan evaluasi itu didasari atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA dari negara tertentu di Indonesia. Selama periode Januari - Mei 2024 saja, tercatat 91 WNA telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan," kata Silmy.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai baru-baru ini menciduk 24 WNA karena overstay. Mereka berasal dari Nigeria, Ghana dan Tanzania.

Selain overstay, mereka juga kedapatan melakukan penipuan di Bali. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Advertising
Advertising

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami
bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Dari hasil patroli, ditangkap 24 WNA dengan rincian 22 warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu warga negara Tanzania. Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). “Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” tambah Suhendra.

Pilihan Editor: Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Berita terkait

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

9 jam lalu

Keluarga Korban Perbudakan di Myanmar Kirim Surat ke Jokowi, Minta Segera Ada Pembebasan dan Evakuasi

Keluarga korban perbudakan di Myanmar mengirim surat desakan ke Jokowi untuk segera dilakukan pembebasan dan evakuasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

12 jam lalu

Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

Publik dikejutkan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Ini kronologinya, hingga desakan Menkominfo Budi Arie mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

19 jam lalu

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

Berbagai kasus penipuan yang janjikan bisa lolos masuk TNI-Polri membuat korban rugi hingga miliaran rupiah. Ada pula sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

1 hari lalu

Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan Pusat Data Nasional atau PDN terjadi

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

1 hari lalu

Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI atau Polri. Korban kena tipu ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

1 hari lalu

Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengubah desain dan warna paspor bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

1 hari lalu

Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

Berikut cara membuat paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya di Imigrasi.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

2 hari lalu

Imigrasi Sempat Surati Kominfo Minta Backup Data di Pusat Data Nasional

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengungkap pihaknya pernah meminta data mereka di Pusat Data Nasional dicadangkan atau diback up ke Kemenkominfo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

2 hari lalu

Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan sistem layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian pulih setelah beberapa hari terimbas gangguan PDN.

Baca Selengkapnya