TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara atas sikap Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang untuk memeriksa hakim agung yang memutus perkara batas usia calon kepala daerah. Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, mengatakan MA mempersilakan KY untuk melakukan pendalaman terhadap hakim agung yang membuat putusan itu.
Suharto menjelaskan, Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Meski demikian, Suharto enggan mengomentari lebih lanjut mengenai upaya pendalaman yang telah dilakukan KY.
"Tanyakan saja ke KY apa latar belakang dan maksudnya," ujar Suharto saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Sebelumnya, anggota KY Joko Sasmito mengatakan, telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah. Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut.
Senada dengan Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, juga mempersilakan KY mendalami putusan batas usia kepala daerah. Sunarto menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas. "Ya, silakan kalau KY," kata Sunarto dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Walaupun demikian, ia tidak mau mengomentari langkah KY tersebut. "Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu," ujarnya.