Polisi dan Komnas Perlindungan Anak Larang Warganet Sebar Video Ibu Lecehkan Anak, Ini Ancaman Hukumannya

Rabu, 5 Juni 2024 09:40 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Per;ondungan Anak) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya viral di media sosial. "Kami merasa miris dan sangat prihatin dengan situasi seperti ini," kata Ketua Komnas PA, Lia Latifah, saat dihubungi Tempo pada Ahad malam, 2 Juni 2024.

Lia menekankan bahwa orang tua seharusnya melindungi anak-anak mereka, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual. "Saat ini, para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali adalah orang-orang yang dekat dengan kehidupan anak-anak," ujarnya.

Terkait kasus ini, Lia menyatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak akan menyelidiki latar belakang ibu yang menjadi pelaku pelecehan. Menurutnya, penting untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut. "Ketika ada orang dewasa yang berani melakukan hal semacam ini, berarti ada perilaku atau kepribadian yang menyimpang pada orang tersebut," jelas Lia.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita berkaos hitam tampak memegangi celana seorang balita berbaju biru dan melakukan tindakan tidak senonoh hingga anak tersebut terkencing-kencing. Wanita berinisial R, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Ancaman Pidana Menyebarkan Video Ibu Lecehkan Anak

Advertising
Advertising

"Mengimbau jangan disebarkan kembali. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut Ade Ary, masyarakat jangan ikut-ikutan menyebarkan video pelecehan tersebut karena pelaku penyebar video itu bisa diproses secara hukum.

"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau SARA itu dapat dipidana berdasarkan undang-undang atau pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," kata dia.

Penyebar video porno bisa dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Komnas PA menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berbaju biru yang videonya menjadi viral di media sosial. Ketua Komnas PA, Lia Latifah, menyatakan, "Kami sangat miris dan prihatin dengan situasi seperti ini." Lia menekankan pentingnya orang tua memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, bukan menjadi pelaku kekerasan seksual. Dia menegaskan bahwa para pelaku kekerasan terhadap anak seringkali memiliki hubungan dekat dengan anak-anak tersebut.

Lia juga menyampaikan bahwa Komnas PA akan berupaya untuk menggali latar belakang ibu yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Baginya, hal ini penting untuk diselidiki karena perilaku semacam itu menunjukkan adanya kepribadian yang menyimpang.

Video yang beredar menunjukkan seorang wanita berkaos hitam melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berbaju biru yang akhirnya mengalami kejadian yang sangat tidak menyenangkan. Wanita tersebut diketahui berinisial R, seorang ibu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. R dilaporkan telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

"Setiap individu dilarang melakukan tindakan kekerasan atau mengancam kekerasan untuk memaksa seorang anak melakukan hubungan seksual dengannya atau dengan orang lain."

Dalam kasus di mana anak yang menjadi korban adalah seorang anak laki-laki, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76E yang melarang tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau manipulasi untuk menyuruh anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya sendiri, maka hukumannya akan diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang biasa, sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku perlu menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya oleh seorang psikiater. Sementara itu, anak harus mendapat perlindungan melalui pendampingan psikologis, pendampingan sosial, dan pemulihan fisik, psikologis, dan mental," ujar Kawiyan.

Tidak boleh dilupakan bahwa anak tetap memiliki hak-haknya untuk belajar, bermain, dan bersosialisasi dengan teman-temannya. Pendampingan psikologis dan sosial terhadap anak diperlukan untuk mencegah timbulnya perilaku yang menyimpang. Ini merupakan hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu terawasi dan terjaga dengan baik.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA AMELIA RAHIMA SARI | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Polisi Usut Kasus Video Viral Pelecehan Anak Baju Biru

Berita terkait

Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

7 jam lalu

Polda Metro Bekuk Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Jumlah tersangka dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang bertambah menjadi lima orang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

11 jam lalu

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Debat Perdana Pilkada Jakarta

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto anggotanya untuk bersikap profesional dan menjaga integritas dalam menghadapi situasi Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

14 jam lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

16 jam lalu

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.

Baca Selengkapnya

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

17 jam lalu

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Diteror Stalker, Laporan Artis Widika Sidmore Setahun Mandek di Polda Metro Jaya

Artis Widika Sidmore menjadi korban stalking selama dua tahun terakhir. Sudah setahun laporannya belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

18 jam lalu

Rangkaian HUT TNI Ke-79, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

HUT TNI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Monas dan Jalan Sudirman.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.

Baca Selengkapnya