Peretas Akun Facebook Icha Shakila Diduga Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Suseno
Sabtu, 8 Juni 2024 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengklaim telah menemukan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pemilik akun ini disebut-sebut berada di balik kasus video ibu cabuli anak kandung di Tangerang Selatan, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. "Pemilik akun facebook Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik cyber Ditreskrimsus Polda," ujar Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 8 Juni 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Ade, akun Facebook Icha Shakila tidak lagi digunakan oleh pemilik yang sebenarnya. Akun itu telah diretas dan dikuasai seseorang yang belum diketahui identitasnya. “Pemilik asli akun itu berdomisili di Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujar Ade Safri. Polisi masih mendalami orang yang mere tas akun facebook tersebut.
Ade Safri menyebut, pemilik asli akun Facebook Icha Shakila bahkan pernah menjadi korban dari pelaku. Pelaku diduga menduplikasi akun Facebook Icha Shakila untuk menjalankan modus kejahatannya. "Diketahui, sekitar September 2021, pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M,” kata Ade Safri. “Ia ditawari pekerjaan dengan iming-iming bayaran yang besar.”"
Awalnya, akun Facebook Icha Shakila diminta untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian, M meminta korban membuat video vulgar dengan merekam seluruh badan tanpa pakaian. “Korban menuruti permintaan itu,” kata Ade Safri.
Setelah video vulgar itu dikirim, M meminta korban untuk merekam adegan persetubuhan. Kali ini korban menolak. “M kemudian menyebar video korban (tanpa pakaian) kepada suami dan teman-temannya," kata Ade Safri.
Saat ini, penyidik masih memburu sosok peretas akun Icha Shakila yang menjadi dalang dari produksi konten-konten porno anak di bawah umur. Tak hanya itu, polisi juga masih mencari orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, atau mentransmisikan konten video yang bermuatan pornografi atau asusila yang diunggah di media sosial.
Pilihan Editor: Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel sampai Akhirnya Jadi Tersangka