Kasus Dugaan Pungli di Rutan Kupang, 13 Pegawai Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin

Reporter

Jihan Ristiyanti

Editor

Febriyan

Minggu, 9 Juni 2024 10:49 WIB

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang, menyatakan 13 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, Nusa Tenggara Timur, terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Nusa Tenggara Timur mengungkap praktik pungutan liar alias pungli di sana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Rutan, terbukti 13 orang pegawai melakukan pelanggaran disiplin," ujar Hantor kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Hantor menyebut, Kepala Rutan Kelas IIB Kupang masih terus mendalami keterlibatan 13 pegawai dan peran masing-masing. Namun, 13 orang tersebut dikatakan telah dikenakan sanksi pelanggaran disiplin mulai dari tingkat ringan sampai sedang.

Tak ada kejelasan bentuk sanksi yang diterima para pegawai Rutan Kelas II B Kupng tersebut. Hantor menyatakan pemberian sanksi masuk ranah Kepala Rutan. Kemenkumham lewat Kepala kantor wilayah (Kakanwil) NNT, menurut dia, hanya sebatas memerintahkan pemeriksaan.

Perintah pemeriksaan itu, menurut Hantor, dilakukan di hari yang sama saat mereka menerima laporan dari Ombudsman, Jumat, 7 Juni 2024. Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya masih perlu mendalami peran dari masing-masing pegawai. Termasuk siapa yang terbukti tidak meneruskan surat perpanjangan penahanan. Atau apakah surat tersebut sudah sampai di Rutan, namun pihak Rutan tidak melaksanakannya. "Siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab apa harus diurai dulu," ujar dia.

Advertising
Advertising

Temuan Ombudsman ini didapat dari informasi eks warga binaan Rutan Kelas BII Kupang. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B Daton, mengatakan pungli itu bertujuan untuk membebaskan tahanan yang tengah menjalani proses hukum.

Caranya, para petugas membantu agar perintah surat perpanjangan penahanan tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang. Dengan begitu, tahanan bisa bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan. Dari praktek itu, menurut Darius, para petugas rutan itu menarik pungli berkisar Rp 2 juta - Rp 40 juta.

"Modus ini berlangsung bertahun-tahun. Ada yang sudah bayar, tapi surat keputusan perpanjangan penahanan masih keluar," ujar Darius, dikutip dari Antara, 7 Juni 2024.

Berita terkait

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

2 jam lalu

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

1 hari lalu

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis

Baca Selengkapnya

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

2 hari lalu

Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

2 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

2 hari lalu

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

2 hari lalu

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

3 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

3 hari lalu

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

4 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya