Polda Metro Jaya Yakin Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Akan Kabur

Rabu, 12 Juni 2024 00:24 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan, Firli Bahuri tak akan kabur. Polisi telah mencegah Firli keluar negeri sejak penyidikan berlangsung.

"Yang jelas bahwa kami jamin penyidikan dalam penanganan pekerjaan a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak (akan kabur)," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Ade tak menjawab tentang kendala yang dihadapi polisi sehingga belum juga menangkap Firli. Dia malah menjelaskan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi petunjuk P-19 dan petunjuk lainnya sebelum berkas dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Proses penyidikan yang dilakukan polisi, kata Ade, masih terus berjalan. "Proses penyidikannya masih terus berlangsung dan kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel tanpa adanya tekanan gangguan ataupun intervensi," ujar dia.

Advertising
Advertising

Dia tak bisa memastikan apakah Firli akan diperiksa ulang. Namun, Syahrul Yasin Limpo, Muhamad Hata, dan Kasdi Subagyono sudah diperiksa sebagai saksi pada 4 Juni 2024. Ade mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo alias SYL agar penanganan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan. Syahrul saat ini terjerat kasus pemerasan terhadap sejumlah pegawai di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya.

Namun Firli Bahuri membantah dugaan pemerasan tersebut dan mengklaim pernah ada yang mencatut identitasnya untuk menghubungi beberapa pihak. "Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Ini Isi Buku Catatan Hasto Kristiyanto yang Disita Penyidik KPK



Berita terkait

Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

2 jam lalu

Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

10 jam lalu

Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

11 jam lalu

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

12 jam lalu

Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara karena Bantu Kumpulkan Uang untuk SYL

JPU KPK juga menuntut pidana denda terhadap Kasdi Subagyono Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

13 jam lalu

Jaksa KPK Sebut Nayunda Nabila Telah Kembalikan Uang Rp 70 Juta Pemberian SYL

Nayunda Nabila sempat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian selama setahun pada 2021 dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

15 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US dolar.

Baca Selengkapnya

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

16 jam lalu

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

17 jam lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri

23 jam lalu

Sejumlah Reaksi Atas Pengakuan Syahrul Yasin Limpo tentang Uang Rp 1,3 Miliar untuk Firli Bahuri

Dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo mengaku dua kali memberikan uang kepada Firli Bahuri yang jumlah totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini, 28 Juni 2024, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Tipikor.

Baca Selengkapnya