Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Isi Buku Catatan Hasto Kristiyanto yang Disita Penyidik KPK

image-gnews
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan isi buku catatan Hasto yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Buku tersebut disita penyidik KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Namun, Ronny menjelaskan buku itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.

“Jadi perlu kami sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Menurut dia, buku catatan Hasto berisi kebijakan hingga strategi pemenangan Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan. “Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ronny menegaskan buku catatan Hasto itu tidak membuat partai berlambang banteng moncong putih itu terancam dalam menghadapi pilkada serentak. “Tetapi perlu rekan-rekan ketahui bahwa tidak usah khawatir, bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” kata Ronny, yang juga seorang kader PDIP. 

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto

Dia menyayangkan sikap penyidik KPK menyita barang-barang pribadi Hasto yang berkaitan dengan internal partai. Kuasa hukum telah menyampaikan laporan tentang penyitaan itu kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan tim hukum Sekjen PDIP Hasto kepada Dewas KPK itu telah mendapatkan tanda surat terima. Isi laporan itu tentang dugaan pelanggaran etik Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap pemeriksaan dan penggeledahan barang milik Hasto dan Staf Hasto, Kusnadi. 

“Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024,” ujar Ronny. 

Ronny menyebut, tim kuasa hukum telah membawa sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa. Salah satunya yakni berupa tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun peraturan yang dipakai adalah Dewas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pimpinan dan Pegawai KPK.

Pilihan Editor: Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Sempat Ancam Bakar Anaknya Jika Suami Tak Pulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menakar Peluang PDIP Masuk Pemerintahan Baru: Sekjen Gerindra dan Sekjen PDIP Bilang Begini

2 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersenyum saat menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menakar Peluang PDIP Masuk Pemerintahan Baru: Sekjen Gerindra dan Sekjen PDIP Bilang Begini

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Megawati dan PDIP memiliki semangat persahabatan dengan tujuan membangun bangsa bersama pihak Prabowo.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

4 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

6 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

6 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

7 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sidak dan Dialog di Rutan, Upaya KPK Perbaiki Tata Kelola

KPK telah melakukan beberapa kegiatan sidak di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Gedung C1 tanpa pemberitahuan sebelumnya.


KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

17 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 tersangka.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

18 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

Selama 10 tahun memerintah, Jokowi memainkan peran politik dengan Jokowisme di atas panggung teater bagai Raja Jawa.


KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

18 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.