Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 14 Juni 2024 20:55 WIB

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, telah menyita perhatian publik sejak peristiwa tragis itu terungkap. Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf (23 tahun), menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.

Pada 4 Agustus 2023, jasad Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, ditemukan di kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, Depok. Naufal, yang berusia 19 tahun, ditemukan tewas dengan luka tusuk dan tubuhnya terbungkus dalam plastik sampah. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan yang mengarah kepada Altaf, seorang senior di kampus yang juga terdaftar di Fakultas Ilmu Budaya, UI.

Dalam pengakuannya, Altaf menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang yang menjeratnya akibat kerugian dalam investasi kripto. Perselisihan finansial antara Altaf dan Naufal, yang pada awalnya hanya bersifat pribadi, berubah menjadi tragedi berdarah ketika Altaf memutuskan untuk mengakhiri hidup juniornya itu.

Proses hukum terhadap Altaf mencapai puncaknya pada 13 Maret 2024, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Alfa Dera bersama JPU Putri Dwi Astrini menegaskan bahwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Menurut Alfa Dera, sejumlah pertimbangan memberatkan yang mendasari tuntutan hukuman mati ini adalah tindakan keji Altaf yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya kedua orang tua Naufal. Selain itu, perbuatan Altaf dianggap sangat keji, di luar batas perikemanusiaan, serta meresahkan masyarakat. Tidak ada satu pun faktor yang dianggap meringankan dalam kasus ini, dan Altaf tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Advertising
Advertising

Pada 2 Mei 2024, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Altaf. Meskipun hukuman ini berat, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa vonis tersebut belum cukup memberikan efek pencegahan (deterrent effect) dan keadilan yang seimbang.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa vonis seumur hidup tidak mencerminkan keseimbangan keadilan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Ia menyoroti fakta bahwa pembunuhan dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan ternama dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis, termasuk lebih dari 25 tusukan serta upaya menyembunyikan jenazah dalam kantong plastik.

Dengan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan banding dengan harapan bahwa vonis mati bisa dipertimbangkan kembali di tingkat banding. Jaksa berharap bahwa hukuman mati bagi Altaf bisa memberikan efek jera yang kuat, terutama untuk mencegah kejahatan serupa (pembunuhan) di masa depan.

WINDA OKTAVIA | RICKY JULIANSYAH
Pilihan editor: Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Berita terkait

Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

18 jam lalu

Suami Istri di Kediri Mengaku Kesal Hingga Aniaya Anak Mereka yang Masih Balita, Jenazahnya Dikubur Samping Rumah

Suami istri di Kediri menganiaya anak mereka yang masih balita hingga tewas. Polisi menduga penganiayaan tekah terjadi berulang kali.

Baca Selengkapnya

Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

19 jam lalu

Suami Istri di Kediri Membunuh Anak Mereka yang Masih Balita, Lalu Menguburnya di Samping Rumah

Kasus suami istri di Kediri membunuh anak mereka yang masih balita ini terkuak setelah sang kakek menanyakan keberadaan cucunya tersebut.

Baca Selengkapnya

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang Tewas Dibunuh, Mayatnya Dicor

1 hari lalu

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang Tewas Dibunuh, Mayatnya Dicor

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang dibunuh lalu mayatnya dicor di halaman belakang sebuah ruko.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

1 hari lalu

Anggota DPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online, Picu Banyak Tindak Kriminalitas

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

1 hari lalu

Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.

Baca Selengkapnya

Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

2 hari lalu

Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

2 hari lalu

Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

Tindak kriminal akibat judi online terus terjadi. Pembunuhan pegawai koperasi di Sambas, Polwan bakar suami, dan anggota Densus 88 bunuh sopir taksi.

Baca Selengkapnya

Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

3 hari lalu

Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.

Baca Selengkapnya

Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

3 hari lalu

Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.

Baca Selengkapnya

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

3 hari lalu

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.

Baca Selengkapnya