Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

image-gnews
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 26 tahun itu menikam seorang wanita berinisial FD pada 26 September 2023 lalu.

Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, membuat pembelaan atas tuntutan terhadap kliennya itu. Pembelaan tersebut menitikberatkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Seharusnya dirawat di rumah sakit,” ujar dia kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 24 Juni 2024.

Menurut Luhut, terhadap kliennya sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan atas permintaan penyidik dari Polsek Tanjung Duren atau yang saat ini bernama Polsek Grogol Petamburan. Bahkan, sudah ada hasil visum etrepertum psikiatrikum yang ditandatangani pada 6 Oktober 2023.

Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, terperiksa saat ini ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan terperiksa merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. Ketiga, terperiksa memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Luhut juga menjelaskan ahli jiwa yang membuat visum etrepertum psikiatrikum atas nama dokter Henny Riana juga sudah bicara dalam persidangan sebagai saksi ahli. Sehingga, hakim maupun jaksa sudah mendengar bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. 

Ahli jiwa Rumah Sakit Jiwa Grogol atas nama dokter Salikur Kartono juga sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Sudah menerangkan seluruhnya,” katanya.

Namun, Luhut heran mengapa kliennya tetap dituntut 18 tahun penjara. Padahal, ia berujar, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Dalam sidang pledoi pekan lalu, Luhut sudah menyertakan hasil visum etrepertum psikiatrikum, surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol, dan surat permohonan agar yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. “Semua sudah kami lampirkan,” ucap Luhut.

Dokumen tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan. “Menjatuhkan  pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tertulis dalam dokumen yang ditandatangani jaksa penuntut umum, Bharoto.

 

Kronologi kasus penikaman di Central Park Mall

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi di Central Park Mall. Ia menjelaskan pelaku penyerangan dan penyayatan adalah seorang pria berusia 26 tahun yang didiagnosis mengindap skizofrenia paranoid. Polisi menyebut pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Syahduddi menyampaikan, pelaku bernama Andi Andoyo yang berdomisili di Tangerang ini berangkat menuju kawasan Central Park Mall karena mendapatkan bisikan gaib. Hal itu pula, yang mendorong Andi nekat membunuh FD, wanita berusia 44 tahun, pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 07.00.

“Pelaku mengarah ke daerah kawasan Central Park dengan memperhatikan dan melihat perilaku orang-orang yang ada di sekitar kawasan tersebut,” katanya.

Peristiwa itu berawal dari pelaku yang mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju kawasan Central Park Mall pukul 05.30. Dalam perjalanan itu, Andi membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang. 

Pada pukul 05.55, Andi tiba di salah satu area parkir liar untuk meletakkan sepeda motornya lalu berjalan menuju kawasan Tower Almandine. Setelah menunggu satu jam, Andi mengikuti FD yang baru saja keluar dari Lobby Laguna Mall Cetral Park. 

Setelah membuntuti FD sejauh 20 meter, Andi secara tiba-tiba membekap mulut FD dengan tangan kiri dan menggorok lehernya dengan pisau yang digenggam di tangan kanan. Tak lama setelah itu, darah bercucuran dari leher FD diikutin tubuhnya yang jatuh telungkup. 

Kemudian, Andi melarikan diri setelah perbuatannya diketahui seorang petugas keamanan. Tak lama setelah itu, AH berhasil ditangkap setelah dikejar oleh petugas keamanan yang lain. 

Dari peristiwa itu, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang coklat berukuran 25 centimeter, tas selempang berwarna hitam, kaos berwarna hitam serta celana pendek tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan pakaian korban.

MOH KHORY ALFARIZI | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Virgoun dan Teman Perempuannya, Satu Orang Lagi Masih Diburu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

52 menit lalu

Puing-puing bangunan yang rusak  di lokasi serangan Israel di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, 28 September 2024. Israel membunuh pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah dalam serangan udara yang kuat di Beirut. REUTERS/Ali Alloush
Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

Tentara Israel mengumumkan larangan pertemuan lebih dari 1.000 orang menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah.


Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

9 jam lalu

Orang-orang menonton siaran pidato pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah, saat mereka duduk di sebuah kafe di Tyre, Lebanon selatan, pada 1 Agustus 2024. (Reuters)
Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Militer Israel mengatakan negara zionis itu berada dalam kewaspadaan tinggi atau siaga 1 setelah membunuh pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah


Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

15 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari


Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

20 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.


Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

2 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.


WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

2 hari lalu

Pemakaman Indah Saragih, WNI yang dibunuh di Albania. Jasad Indah berhasil di bawa pulang ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara. Istimewa
WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.


Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Donald Trump dan Amer Ghalib. Facebook
Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.


Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf


Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

3 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru


Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

3 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban