Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri

Rabu, 19 Juni 2024 14:02 WIB

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan penghapusan unggahan Facebook Pegi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Menurut Toni, unggahan yang dihapus penyidik adalah postingan yang menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 tahun lalu.

"Ini dari Cirebon, saya membawa surat pengaduan untuk Propam Polri terkait postingan-postingan akun Pegi Setiawan yang hilang setelah disita oleh penyidik Polda Jawa Barat" ujar Toni saat dihubungi Tempo pada 19, Juni 2024

Isi status Pegi yang dihapus penyidik ini menunjukkan keberadaan Pegi yang sedang berada di Bandung ketika kejadian pembunuhan Vina dan Eky. "Isi status-statusnya menandakan bahwa pada saat rentang kejadian (pembunuhan Vina dan Eky), Pegi sedang berada di Bandung," kata Toni

Toni menjelaskan unggahan yang dihapus ini merupakan bukti yang menguntungkan Pegi. Penghapusan ini menurut Toni adalah sesuatu yang tidak fair. Status tersebut seharusnya dijaga keutuhannya oleh pihak penyidik. "Harusnya postingan-postingan itu jangan ada yang dihapus dan diotak-atik," kata Toni

Selain itu, Toni ingin memperoleh kejelasan dari kepolisian tentang keberadaan unggahan Facebook Pegi yang dihapus tersebut.

Advertising
Advertising

Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Komnas Perempuan Ungkap Sebab Polwan Bakar Suami, Bisnis Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati

Berita terkait

Hujan Ekstrem Guyur Cirebon, 4 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir

10 jam lalu

Hujan Ekstrem Guyur Cirebon, 4 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir

Banjir terjadi setelah meluapnya sungai-sungai utama, seperti Wangan Ayam, Pembuang Posong, Winong, Jonggol, dan Sriganala.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

1 hari lalu

Hari Jadi ke-597 Cirebon, 10 Ribu Wisatawan Ditargetkan Berkunjung dalam Dua Pekan

Hari jadi Cirebon diisi dengan banyak kegiatan, mulai dari diskon belanja, festival kuliner, hingga ziarah ke makam Sunan Gunung Jati.

Baca Selengkapnya

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

2 hari lalu

3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.

Baca Selengkapnya

Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

3 hari lalu

Kapolda Sumbar Siap Hadapi Laporan LBH Padang ke Divisi Propam soal Kematian AM

LBH Padang dan KontraS melaporkan Polda Sumbar ke Divisi Propam Mabes Polri terkait penanganan kematian bocah AM di Jembatan Kuranji

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

3 hari lalu

Kejaksaan Minta Polda Jabar Kembali Lengkapi Berkas Pegi Setiawan dalam 18 Hari

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi waktu 18 kepada agar Polda Jabar melengkapi berkas Pegi Setiawan perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

3 hari lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Tuntut Transparansi, Tim Advokasi Afif Maulana Laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Divpropam

4 hari lalu

Tuntut Transparansi, Tim Advokasi Afif Maulana Laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Divpropam

Tim advokasi Afif Maulana membuat laporan ke Div Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

4 hari lalu

Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Polda Jabar telah menyiapkan tiga alat bukti untuk mentersangkakan Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

4 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina ke Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

5 hari lalu

Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.

Baca Selengkapnya