Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Kamis, 20 Juni 2024 13:58 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan. Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan perbuatan Achsanul terbukti dalam perkara Base Transceiver Station 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau BTS 4G Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta," kata Fahzal saat membaca putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Apabila Achsanul tidak membayar denda, maka akan diganti pidana empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam perkara suap BPK ini, bekas anggota III BPK itu terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Dia menaruh uang itu disebuah rumah yang disewa di Kemang, Jakarta Selatan.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.

Advertising
Advertising

Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (KUHP).

Dia telah mengembalikan uang suap sebesar 2.021.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun Achsanul dalam nota pembelaannya di persidangan meminta agar dibebaskan karena memiliki tanggung jawab kepengurusan pondok pesantren di Sumenep, Madura, Jawa Timur dan koperasi simpan pinjam di Jakarta Selatan dengan 11 ribu nasabah.

"Mohon pertimbangannya Yang Mulia, saya punya tanggung jawab, saya punya koperasi simpan pinjam dan juga pondok pesantren," kata Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Pilihan Editor: Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah soal Pengungsian Warga Bibida Paniai

Berita terkait

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

1 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

1 hari lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

2 hari lalu

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hatahayan atau Edward Hutahaean disebut makelar kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

5 hari lalu

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

8 hari lalu

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

8 hari lalu

Banding Dikabulkan, KPK Tunggu Panggilan Sidang Perkara Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor

Tessa Mahardhika berharap agar permohonan KPK soal pergantian formasi majelis hakim perkara Gazalba Saleh dapat dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

8 hari lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

8 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44,5 Miliar

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US dolar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

9 hari lalu

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

9 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya