Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Senin, 24 Juni 2024 12:44 WIB

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku kecewa atas ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang perdana praperadilan kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita di Cirebon. "Termohon tidak hadir tanpa alasan padahal sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Bandung," kata Sugiyanti kepada Tempo ketika dihubungi, Senin, 24 Juni 2024.

Dia mengatakan hingga kini pihak kuasa hukum tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Polda Jawa Barat. "Termohon (Polda) tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan," ujarnya.

Atas penundaan sidang praperadilan tersebut, Sugiyanti menjelaskan tim kuasa hukum saat ini sedang menggelar evaluasi. Dia menilai, ketidakhadiran termohon ini merupakan alasan klasik agar praperadilan gugur. "Kami melihat ini ada indikasi dan rekayasa dengan alasan klasik untuk bisa P21 agar praperadilan gugur."

Sebagai informasi, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. P21 merupakan kode yang digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara telah lengkap.

Adapun hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sidang praperadilan yang sedianya dimulai hari ini, 24 Juni 2024, ditunda hingga 1 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan, sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir. Ia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kuasa hukum Polda Jawa Barat itu. “Suratnya (surat pemanggilan sidang) sudah diterima secara patut dan sah, alasannya tidak hadir kami tidak tahu,” kata dia.

Dalyusra mengatakan, bila pada 1 Juli 2024 pihak termohon yakni Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," kata dia. Sebab berdasarkan prosedur, sidang praperadilan hanya punya waktu satu minggu atau 7 hari. “Satu minggu perkara ini harus sudah putus.”

Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, MN Insank Nasruddin mengatakan, praperadilan ini penting bagi kliennya. “Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini di tahan dalam rutan Polda Jawa Barat,” kata dia.

Insank mengklaim, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu. “Mereka tidak pernah tahu bahkan peristiwa di mana dia berada di Bandung. Hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu, dia (Pegi) berada di Bandung, dia tidak pernah tahu masalah perkara ini,” kata dia.

Insank megklaim kliennya bukan Pegi Perong yang dicari-cari polisi dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Di sini harus kami tegaskan Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, tolong bantu kami jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, gak ada kaitan sama sekali,” kata dia.

Sedikitnya ada 14 kuasa hukum yang menandatangani berkas praperadilan Pegi Setiawan. Persidangan tersebut menarik perhatian banyak pihak. Spanduk besar bertuliskan “Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia” dengan foto besar Pegi Setiawan terpampang di pagar Pengadilan Negeri Bandung.

Pilihan Editor: Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Berita terkait

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

4 hari lalu

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

5 hari lalu

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

6 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

6 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.

Baca Selengkapnya

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

6 hari lalu

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.

Baca Selengkapnya

Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

6 hari lalu

Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

6 hari lalu

Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.

Baca Selengkapnya

Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

7 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Apa itu visum et repertum? Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho sebut pembunuhan Vina dan Eky sangat sadis.

Baca Selengkapnya