Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

image-gnews
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan temuan usai pemeriksaan pembunuhan Vina dan Eky, yang merupakan korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 yang lalu. "Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Sandi Nugroho melanjutkan, "lehernya patah--mohon maaf--ada rahang atas rahang bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada."

Akibat luka-luka tersebut, Eky meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP. Sedangkan Vina, ujar Sandi, masih dalam keadaan hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.

"Kejadian ini adalah pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," kata Sandi.

Pada 26 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang masuk dalam DPO 8 tahun silam. Teranyar, Polda Jabar akan menyerahkan tersangka Pegi alias Perong beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.

Apa Itu Visum et Repertum

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, visum et repertum memiliki peranan dalam proses pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan oleh dokter forensik atau ahli forensik lainnya atas permintaan penyidik atau pihak yang berwenang. 

Melansir dari jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, pemeriksaan visum et repertum dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti medis yang dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan. Ini bisa mencakup penentuan penyebab kematian, evaluasi cedera fisik, identifikasi sifat-sifat obat atau racun dalam tubuh, atau penilaian terhadap dampak psikologis suatu kejadian.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeriksaan forensik ini sangat penting.

Mendukung Proses Penyidikan

Hasil visum et repertum dapat memberikan bukti medis yang penting untuk menyelidiki suatu tindak pidana. Misalnya, dalam kasus kekerasan fisik, laporan visum dapat mengkonfirmasi keberadaan cedera dan menentukan sifat serta tingkat keparahannya.

Membantu Penentuan Keputusan Hukum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan forensik dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum. Hal ini membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan akurat berdasarkan bukti yang sah dan objektif.

Melindungi Hak Asasi Manusia

Dengan memberikan data yang objektif dan ilmiah, visum et repertum dapat membantu memastikan perlakuan yang adil terhadap korban dan tersangka. Ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.

Meskipun visum et repertum memiliki peranan yang penting dalam hukum pidana, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan visum et repertum.

- Permintaan Resmi: Visum et repertum harus dilakukan atas permintaan resmi dari penyidik atau pihak berwenang yang relevan. Permintaan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan berhubungan dengan proses penyidikan suatu tindak pidana.

- Ketersediaan Ahli Forensik: Pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter forensik atau ahli forensik lainnya yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

- Kesepakatan Pihak yang Bersangkutan: Sebelum dilakukan pemeriksaan, harus ada kesepakatan dari pihak yang bersangkutan atau wakil hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum: Seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini termasuk pengumpulan bukti, dokumentasi hasil pemeriksaan, serta pelaporan yang akurat dan transparan.

MYESHA FATINA RACHMAN  I AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pemunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

6 jam lalu

Suasana sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia
Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

PN Bandung kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina Cirebon.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

9 jam lalu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juli 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberapa kali menyebut error in persona di sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina. Apa maksudnya?


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

14 jam lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuh Vina dan Eky di PN Bandung, Sebelumnya Sempat Tertunda

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sempat ditunda pekan lalu, akhirnya digelar setelah tim Kuasa Hukum Polda Jabar hadir.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.


Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

1 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Polda Jabar memastikan akan menghadapi praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.


PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

1 hari lalu

Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

Setelah tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir, hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eky Cirebon.


40 Link Twibbon Turut Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Pada 2024, Gratis Unduh dan Unggah

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
40 Link Twibbon Turut Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Pada 2024, Gratis Unduh dan Unggah

Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 dapat dirayakan dengan menggunakan twibbon.Berikut 40 link twibbon hari jadi Polri.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

6 hari lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.


Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

7 hari lalu

Politikus Dedi Mulyadi mendampingi keluarga tersangka dan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat membuat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Tim hukum keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan membuat kesaksian palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.