Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba
Reporter
Ayu Cipta
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 26 Juni 2024 16:08 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/26/id_1313696/1313696_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung meresmikan 92 desa/ kelurahan sadar hukum 2024. Ke-92 desa/kelurahan itu berasal dari 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan dari 92 desa/kelurahan yang diresmikan Selasa 25 Juni 2024 itu, 60 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022. Sebanyak 32 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sejak tahun 2023.
"Desa dan kelurahan tersebut telah memenuhi persyaratan penilaian empat dimensi dan telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilaian desa sadar hukum," kata Sorta melalui siaran pers diterima Tempo, Rabu 26 Juni 2024.
Penilaian 4 dimensi itu adalah dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi.
Sebelum peresmian, penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama dengan perwakilan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan organisasi bantuan hukum telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung.
"Penyuluhan hukum meliputi berbagai isu hukum seperti perlindungan anak, pencegahan KDRT, dan bahaya penyalahgunaan narkoba,"kata Sorta Delima.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.
Pada awal Juni 2024, 12 Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung telah memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker. Bahkan seorang kepala desa masuk kategori Top 10 peserta Paralegal Academy terbaik.
Capaian ini, kata Sorta Delima, merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Para Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Setiap pihak memiliki peran dan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung,"ujarnya.
Kakanwil juga mengingatkan agar Kanwil Kemenkumham Lampung tidak berpuas diri mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah sebab dari total 2.654 desa/kelurahan di Provinsi Lampung, baru 5 persen yang tercatat sebagai desa / kelurahan sadar hukum atau 137 desa/kelurahan terhitung dengan 92 yang baru diresmikan.
Sorta mengatakan Kanwil Kemenkumham Lampung berkomitmen untuk terus meningkatan kesadaran
hukum masyarakat di provinsi tersebut. Tujuan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum yakni untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, serta pemahaman dan ketaatan terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tercipta dengan baik.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka