Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan IRN, 58 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. IRN ditangkap karena mencabuli cucunya sendiri. 

Sebelum IRN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cucunya, anak lelakinya yang juga paman korban, FMS, 32 tahun, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya kadang bersama-sama melakukan pencabulan terhadap korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Nurhayati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui pencabulan anak di bawah umur itu.

"IRN sudah tersangka, sebelumnya paman korban," kata Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah dan anak itu ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas di Kelurahan Mampang. "Sudah ditahan, di Rutan Pancoran Mas karena khusus tahanan PPA dititip di sana," ujarnya.

Nurhayati mengatakan, kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," ucap Nurhayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus pencabulan anak ini dilaporkan oleh II, 36 tahun, ibu korban. Menurut II, dua anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh IRN, kakeknya. Adiknya, FMS juga mencabuli anak perempuannya.

Kasus ini terungkap setelah adik bungsu II digoda oleh kakaknya sendiri, FMS. Bahkan anak adik bungsunya itu juga dicabuli oleh pamannya. Setelah ditelusuri, ternyata anak II juga pernah dicabuli paman dan kakeknya sendiri ketika dititipkan ke rumah orang tua II.      

"Saya ini kan 6 bersaudara, dia itu anak 3 dari keluarga saya, pertama kali dicabuli F pada 2020. Tapi kasusnya damai, karena di Polres juga laporannya mendem dan berulah lagi di 7 Mei 2024, adik saya yang nomor 6 dari Pangandaran itu datang, awal mula kronologinya," kata II, Senin, 10 Juni 2024.

Pilihan Editor: WNI Revi Cahya yang sempat hilang di Osaka Jepang Diduga Hapus Stamp Banned, Ini Penjelasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

19 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.


Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.


Anggota DPRD Kota Depok Inisial RK Dilaporkan Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Anggota DPRD Kota Depok Inisial RK Dilaporkan Dugaan Pencabulan Terhadap Siswi SMP

Polres Metro Depok membenarkan adanya laporan pencabulan anak ini


Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

4 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan untuk LM

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta polisi menggandeng LPSK untuk melindungi anak kliennya


Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

4 hari lalu

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok saat pengundian nomor urut yang digelar KPU di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua Paslon di Pilkada Depok Umbar Janji: Bantuan Modal untuk Perempuan hingga Semua Jadi Sarjana

Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok saling umbar janji usai mendapatkan nomor urut di Pilkada Depok.


Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara, Tiga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

5 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara, Tiga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Kapolres Cilegon mengatakan, ada tiga motif di balik pembunuhan sadis bocah tewas dilakban itu.


Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Eks Anggota DPRD Singkawang, Cabuli Anak 13 Tahun

5 hari lalu

Pengumuman renovasi kos milik H.H tersangka kekerasan seksual di Singkawang, pada Senin, 16 September 2024. Kos tersebut merupakan salah satu TKP dari tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Dok. Istimewa
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Eks Anggota DPRD Singkawang, Cabuli Anak 13 Tahun

Tersangka diduga melakukan dua kali tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur.


Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

5 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta

Seorang petugas SPBU di Depok ditipu Rp 1 juta.