KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya
Reporter
Angelina Tiara Puspitalova
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 27 Juni 2024 13:18 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/24/id_1313011/1313011_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa mereka sedang menunggu hasil dari tindak lanjut laporan tersebut. "Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Nawawi mengungkapkan bahwa KPK telah mencium adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. "Kalau soal bau-bau anyir, semua orang bisa menciumnya, Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud adalah bahwa dalam persidangan, majelis hakim Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa diambil.
Meskipun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA. Lantas, bagaimana profil sekilas ketiganya?
Profil Fahzal Hendri Rianto
Fahzal Hendri adalah hakim ketua dalam kasus ini. Ia sebelumnya dikenal sebagai hakim yang menangani kasus korupsi BAKTI BTS Kemenkominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Fahzal lahir di Tanah Datar, Sumatera Barat, dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang magister di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang. Kariernya sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada tahun 1998.
Setelah itu, ia berpindah tugas ke PN Muara Bulian, Jambi, sebagai ketua pengadilan. Pada tahun 2014, ia dipindahkan ke PN Probolinggo dan menjabat di sana selama dua tahun. Selain kasus BAKTI BTS Kemenkominfo, ia juga menangani sejumlah kasus populer lainnya, seperti korupsi Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur dan korupsi usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Profil Rianto Adam Pontoh
Rianto Adam Pontoh adalah hakim yang sebelumnya dikenal karena mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dalam kasus tersebut, ia menjadi ketua majelis hakim dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kepada Enembe, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19 miliar subsider dua tahun penjara.
Rianto juga terlibat dalam mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BHAKTI 4G dan perkara SYL yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Rianto memulai kariernya sebagai hakim di PN Kepanjen pada 2008, lalu PN Makassar pada 2016, dan kini bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Profil Sukartono
Sukartono adalah salah satu hakim yang menjabat sebagai Hakim Ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut informasi dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sukartono lahir di Yogyakarta pada 11 April 1956. Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai perjalanan karier Sukartono di dunia peradilan.
Sukartono juga merupakan salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan vonis bebas kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. Dalam kasus tersebut, hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak korupsi suap seperti yang didakwa oleh jaksa KPK. Sukartono tercatat pernah menjadi hakim di beberapa pengadilan, termasuk hakim ad hoc kasus korupsi di Bangka Belitung, serta hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?