Cari Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Kader PDIP Donny di Jagakarsa
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 9 Juli 2024 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali melakukan perlawanan hukum terhadap KPK yang menggeledah rumah kadernya untuk mencari DPO Harun Masiku. Mereka melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing mengatakan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita empat unit handphone dan tablet. "Lucunya, malah handphonenya pak Donny ini malah tidak disita. Jadi yang ada, tablet dan handphone milik istrinya," kata Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa, 9 Juli 2024.
Johannes bingung dengan tindakan penyidik KPK yang menyita barang yang dinilainya tidak ada muatan materi perkara. Penggeledahan itu masih satu rangkaian penyidik KPK mencari keberadaan buron Harun Masiku.
"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Johannes.
Menurut Johannes, penyidik Rossa melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar empat jam di rumah Donny, tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” katanya.
Sebagai informasi, PDI Perjuangan bukan hanya kali ini melakukan perlawanan terhadap KPK. Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan juga sudah melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK pada 11 dan 20 Juni 2024. Laporan itu dilayangkan setelah penyitaan buku dan ponsel Hasto Kristiyanto usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Juni 2024.
Selain ke Dewas, tim hukum PDIP juga melaporkan Rossa ke Komnas Ham dan Bareskrim Polri. Kemudian, tim hukum PDI Perjuangan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2024.
Terakhir, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pun ikut berkomentar dan meminta penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti untuk menemuinya.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum