Status Tersangka Pegi Setiawan Dicabut, Komisi III DPR Minta Polri Investigasi

Rabu, 10 Juli 2024 09:00 WIB

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi ikut menanggapi soal kemenangan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Dia meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam kasus tersebut.

“Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan maladministrasi, ataupun apa istilahnya, dalam penegakan hukum di kasus ini. Silahkan apakah irmasum ataukah propam yang turun,” ujar pria yang karib disapa Awiek, ketika ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

“Kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan? Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar?” lanjut Awiek.

Dia kemudian meminta Kapolda Jabar untuk menjaga profesionalitas Polri dalam menangani kasus agar tingkat kepercayaan publik tidak turun. “Jadi kami akan mendorong itu, untuk menjaga profesionalitas Polri, yang mana Polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik. Itu jangan sampai tercederai dari kasus ini,” tuturnya.

Kendati demikian, politikus PPP itu menyebut putusan hakim harus dihormati. “Karena keputusan hakim apapun isinya harus dianggap benar, maka kemudian hak dari Pegi harus dipulihkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

"Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Poin-Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan

Berita terkait

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.

Baca Selengkapnya

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

13 jam lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

15 jam lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Minta Bantuan Pemerintah Investigasi Kisruh Munaslub Kadin

1 hari lalu

Arsjad Rasjid Minta Bantuan Pemerintah Investigasi Kisruh Munaslub Kadin

Arsjad Rasjid meminta bantuan pemerintah dalam menginvestigasi kisruh Munaslub Kadin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

1 hari lalu

Kejagung dan Polri Masih Telusuri Bentuk Penyalahgunaan Dana PON 2024

Polri dan Kejaksaan Agung masih menelusuri bentuk penyelewengan anggaran PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

2 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

2 hari lalu

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya