Saat Hakim Ungkit Kedermawanan Bos Timah Tamron, Singgung Soal Sangu dan Setoran ke Pejabat

Reporter

Servio Maranda

Kamis, 11 Juli 2024 06:29 WIB

Ketua majelis hakim Sulistiyanto Budiharto menyinggung kedermawanan bos timah Tamron alias Aon dalam sidang menghalangi penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda

TEMPO.CO, Jakarta - Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon dihadirkan sebagai saksi tidak disumpah dalam sidang perintangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi.

Kakak kandung terdakwa Toni Tamsil itu dihadirkan secara online bersama dengan General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM Achmad Albani. Sedangkan tiga sahabat karib Toni Tamsil yakni Jauhari alias Ajiw, Edwin Leonardo dan Mohammad Faisal hadir langsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Budiharto yang bertanya kepada Aon, sempat menyinggung kedermawanan sosok bos timah itu di lingkungan masyarakat Koba dan setoran kepada pejabat.

"Pak Tamron saya nggak banyak nanya. Saya cuma denger kedermawanan Pak Tamron di lingkungan masyarakat Koba. Yang saya tanyakan, apakah di lingkungan pemerintahan ada yang pernah Pak Tamron kasih sangu," ujar Sulistiyanto.

Sulistiyanto juga menanyakan soal setoran Aon ke para pejabat pemerintahan dan jatah khusus terhadap pejabat yang alih tugas.

Advertising
Advertising

"Kalau (Pejabat) alih tugas atau lainnya ada tidak dikasih? Ada tidak jatahnya? Ini nanti penyidiknya saja yang jawab. Saya hanya kasih clue saja," ujar dia.

Kedua pertanyaan Sulistiyanto tersebut dibantah oleh Tamron. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada jatah ke pejabat pemerintah atau pun pejabat yang alih tugas.

"Izin yang mulia itu tidak ada," ujar Aon terbata dan sambil tertawa kecil.

Dalam kesaksiannya, Aon juga membantah keterlibatan adiknya Toni Tamsil alias Akhi di seluruh bisnis yang dijalaninya baik itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun di pertambangan timah.

"Posisi adik Toni tidak ada salah apa-apa. Dia tidak tahu apa-apa soal tata niaga timah. Tidak ikut campur juga soal file dokumen apa pun. Saya berani jamin," ujar dia.

Aon mengakui bahwa dia sempat dihubungi Toni Tamsil yang melaporkan bahwa rumahnya didatangi penyidik Kejaksaan Agung. Dia kemudian memerintahkan adiknya itu untuk segera menutup toko kelontongan milik Toni dan menyuruhnya segera pergi.

"Hanya itu saja komunikasinya. Setelah itu tutup telpon dan saya tidak berkomunikasi lagi hingga sekarang. Maksud saya menyuruh dia pergi untuk pulang karena ada pemeriksaan," ujar dia.

Menurut Tamron, dia tidak menyangka bahwa kediaman Toni Tamsil ikut digeledah mengingat selama ini Toni Tamsil tidak pernah terlibat apa pun.

"Soal dokumen di rumahnya saya tidak paham karena perusahaan saya di Venus dan MCM, dokumen-dokumen Albani yang mengurus," ujar dia.

General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani mengatakan Toni Tamsil tidak ada kaitan dalam bisnis pertambangan timah yang diurusnya itu.

"Dengan terdakwa Toni Tamsil hanya sekedar kenal saja. Mukanya yang mana saya sudah lupa. Ketemu dia setiap ada acara keluarga Pak Tamron saja. Tidak pernah berhubungan telepon atau WA berkaitan dengan bisnis tambang di Venus dan MCM," ujar dia.

Terkait adanya dokumen CV VIP dan PT MCM di kediaman Toni Tamsil, Albani mengaku tidak tahu menahu karena dokumen tersebut hanya dia titipkan ke staf perusahaan perkebunan sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL), Yuliana Fransiska alias Ayung yang juga menjadi saksi.

"Saya suruh supir antar ke dokumen ke Ayung. Pengiriman dokumen ini setelah penyidik Kejagung menggeledah CV MAL. Saya sering mengirim dokumen ke Ayung dan itu bukan satu dua kali," ujar dia.

Albani menuturkan dokumen penting perusahaan hanya dia simpan di Kantor Mutiara yang menjadi kantor bersama yang terletak di sebelah Hotel Cordela di Jalan Hamidah Kota Pangkalpinang.

"Dokumen penting seperti dokumen lingkungan dan pertambangan disimpan di kantor mutiara di samping Hotel Cordela. Kantor ini kantor bersama karena banyak jenis usaha seperti timah, kelapa sawit hingga dokumen kapal Pak Taskin. Dokumen tidak penting saya kirim ke CV MAL karena disana kantornya luas bisa menyimpan dokumen," ujar dia.

Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan saksi Tamron dan Albani yang dihadirkan jaksa menjadi saksi kunci bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah.

"Saksi Tamron dan Albani sudah menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak terlibat di perkara ini. Albani menaruh dokumen di CV MAL. Bukan di rumah Toni Tamsil. Jadi keterangannya jadi saksi kunci perkara ini kita anggap," ujar dia.

Jhohan menambahkan seluruh saksi sudah menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak terlibat. Tuduhan merusak ponsel untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi timah, kata Jhohan, juga tidak terbukti.

"Besok rencananya jaksa akan menghadirkan saksi ahli IT. Nanti kita tanyakan lebih jelas. Ponsel Tamron dan Albani pasti sudah diakusisi penyidik. Kita lihat ada tidak komunikasi soal merintangi kasus timah," ujar dia.

Pilihan Editor: Kejagung Akan Hadirkan Tamron alias Aon di Sidang Menghalangi Penyidikan Kasus Timah Toni Tamsil

Berita terkait

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

3 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

3 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

4 hari lalu

Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.

Baca Selengkapnya

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

4 hari lalu

Lima Saksi Diperiksa di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Kwan Yung dan Tamron

Sidang korupsi timah dengan terdakwa Kwan Yung dan Tamron menghadirkan lima orang saksi.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

4 hari lalu

Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

4 hari lalu

Harvey Moeis Disebut Pernah Kunjungi Polda Bangka Belitung

Staf PT Refined Bangka Tin Adam Marcos mengungkapkan pernah mengantar terdakwa Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

4 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya