Bank Jago Sebut 112 Rekening yang Diblokir Lalu Dibobol Pegawai Terindikasi Hasil Kejahatan
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 11 Juli 2024 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Jago menyatakan 112 rekening yang diblokir dan kemudian dibobol oleh pegawainya IA (33 tahun), terindikasi dari hasil tindak kejahatan atau fraud.
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," kata Corporate Communication, PT Bank Jago Tbk Marchelo, Rabu, 10 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.
Marchelo mengatakan ratusan rekening yang dibobol oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.
"Fraud bisa dari hasil penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme. Sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut," ucapnya.
Seorang pegawai Bank Jago membobol 112 rekening nasabah yang terblokir. Dari aksi pembobolan rekening itu, pelaku berhasil memindahkan dana lebih dari Rp 1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan IA membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Dana yang berada di akun atau rekening terblokir tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. "Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir tersebut karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
Pembukaan blokir dilakukan dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui karena tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago.
Sementara itu, Marchelo mengatakan keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama Bank Jago, untuk itu pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.
"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Adapun tentang tindakan IA yang membobol rekening nasabah yang terblokir, Marchelo menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan, " katanya.
Bank Jago sebagai korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2023. Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Pilihan Editor: Eks Karyawan Bank Jago Raup Dana Rp 1,39 Miliar Hasil dari Membobol 112 Rekening yang Terblokir