TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tengah menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sudah ada informasi yang diterima KPK, termasuk kondisi arena atau venue yang tidak siap.
“Kami juga mendapat informasi dari rekan-rekan jurnalis, melalui pemberitaan-pemberitaannya bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Dia memastikan berbagai informasi yang ada tidak akan didiamkan oleh KPK. Menurut dia, Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK juga tengah menunggu laporan dari masyarakat maupun media agar bisa ditindaklanjuti.
“Saya yakin teman-teman di PLPM ini juga sudah apa namanya, bergerak untuk mengumpulkan informasi, dan syukur-syukur masyarakat atau jurnalis yang ada di Aceh maupun di Sumatera Utara, di sekitaran venue itu juga memberikan laporan kepada kami, untuk kami tindak lanjut.”
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Arietedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Dugaan ini berawal dari temuan venue atau lokasi pertandingan yang belum selesai pembangunannya.
Di samping itu, Dito juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta pelaksanaan pembangunan venue PON sesuai dengan target pembangunan dan waktu yang telah tertera di kontrak.
Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menyediakan dana senilai Rp516 miliar untuk PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Namun pada pelaksanaannya, terdapat banyak kekecewaan terutama bagi para atlet, seperti tidak layaknya hidangan konsumsi sehingga menimbulkan adanya dugaan korupsi.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi