Ada Disparitas Nominal Uang Pengganti dalam Vonis SYL, KPK Pertimbangkan Banding
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 13 Juli 2024 07:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disparitas nominal uang pengganti antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim dalam perkara pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, menjadi salah satu pertimbangan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika. “Mungkin mengingat ada disparitas di uang pengganti, ya, yang cukup jauh, tapi kami tunggu aja nanti,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Dia menyebut jaksa penutut umum KPK akan menilai sudut pandang hakim. Jika nantinya KPK akan mengajukan banding, nominal uang pengganti ini akan menjadi pertimbangan.
“Apakah, sudut pandangnya sesuai dengan sudut pandang hakim. Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding, mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya nanti," tuturnya.
Kendati demikian, Tessa mengatakan masih ada tujuh hari bagi jaksa penuntut umum untuk menerima salinan putusan lengkap dan akan melihat pertimbangan-pertimbangannya.
“Sampai dengan saat ini, mereka masih menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding,” kata dia.
Dalam kasus korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
SYL juga diminta memberikan uang pengganti Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Vonis Syahrul Yasin Limpo ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi