Jemmy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Selasa, 16 Juli 2024 18:15 WIB

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Jemmy merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa saat pembacaan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menilai Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi proyek pembangunan BTS 4G Paket 1 dan 2.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan Jemmy melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal-hal yang memberatkan Jemmy, menurut jaksa, adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Advertising
Advertising

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah karena Jemmy belum pernah dihukum, bersikap sopan serta memperlancar persidangan. Selain itu jaksa juga menyatakan Jemmy tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Jemmy Sutjiawan merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan itu menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1 dan 2 yang dimenangi oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data.

Jaksa dari Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Jemmy melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan uang sebesar US $ 2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai biaya komitmen atau commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor proyek tersebut. Penyerahan uang, menurut dakwaan jaksa, melalui orang kepercayaan Iwan, Windi Purnama.

Tak hanya itu, Jemmy juga disebut ikut membayar hotel tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Barcelona, Spanyol. Jemmy disebut membayar sebesar Rp 452,5 juta.

Iwan dan Windi sudah mendapat vonis dalam kasus ini. Iwan divonis 6 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 7 miliar. Sedangkan Windi Purnama divonis penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

Selain Jemmy Sutjiawan, Iwan Hermawn dan Windi Purnama, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

14 jam lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

1 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

5 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

6 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

7 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

13 hari lalu

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

13 hari lalu

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

19 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya