5 Personel Polda Jawa Tengah Diduga Tilap Barang Bukti Sabu, IPW: Kasus yang Berulang
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Rabu, 17 Juli 2024 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai lima polisi anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah yang menyunat jumlah barang bukti sabu ke pimpinan atau penyidik merupakan kasus yang akan berulang. Sugeng mengatakan hal ini terjadi lantaran barang bukti narkoba bernilai tinggi dengan jumlah dalam ukuran gram yang sangat berharga.
"Jadi memang polisi-polisi narkoba ini punya godaan yang sangat besar untuk mengutip kemudian mencuri barang tersebut dari barang sitaan," kata Sugeng ketika dihubungi Selasa malam, 17 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Sugeng berpendapat integritas merupakan kunci permasalahan. Oleh karena itu, tutur dia, dugaan penyalahgunaan barang bukti tersebut harus ditindak tegas dengan sanksi pemecatan.
Dia juga menyoroti polisi tidak boleh terlalu lama berada dalam satu tim. Menurut Sugeng, kasus ini juga terjadi sebab mereka tidak dirotasi atau diganti. "Harus dirotasi supaya tidak terjadi suatu kemungkinan mereka berkomplot. Hal ini bisa terjadi karena mereka ini satu tim mungkin sudah lama," ucap dia.
Sugeng menyebutkan pengawasan dari atasan pada saat penggerebekan tersangka narkoba memang menjadi hal yang penting. "Harus ada pihak atasan yang mengawasi," katanya.
Sebelumnya, lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun yang diketahui berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42 tahun.
Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, mereka menyunat atau memotong jumlah sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diserahkan ke penyidik 100 gram. Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diserahkan 170 gram, dan di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Aris Supriyono enggan menanggapi upaya konfirmasi tentang pengungkapan tersebut. Dia mempersilakan konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah juga tak menjawab.