Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

image-gnews
Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang diduga menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 14 September, sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.

Dalam operasi yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dalam keterangannya, Minggu, 15 September 2024.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam.

Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT. Setengah jam kemudian, kepolisian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.

"Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian menangkap SR beserta barang bukti. Suaminya, yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini, hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Andi juga menambahkan bahwa pihaknya berupaya untuk mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.

Dengan pengamanan yang ketat, ia berharap peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika.

Pilihan Editor: Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor: Banyak yang Lawan Arah, Lalu Lintas Terkunci

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

22 menit lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

38 menit lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

53 menit lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

11 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

18 jam lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

23 jam lalu

TPNPB OPM membantah soal informasi bahwa pihaknya akan membebaskan Philips pada 7 Februari 2024. Hingga kini, TPNPB-OPM masih menunggu sikap Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru yang belum berbicara dengan pihaknya. Dok. TPNPB OPM
Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

TPNPB-OPM mengumumkan proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut permintaannya ke pemerintah Indonesia.


TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

TPNPB-OPM telah mengajukan proposal kepada pemerintah Indonesia dan Selandia Baru soal rencana pembebasan pilot Susi Air


Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

1 hari lalu

Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Surabut (kanan) dan Manfun Apolos Sroyer (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-Dok Dewan Adat Papua
Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

Dewan Adat Papua minta BRIN tidak pindahkan benda arkeologi Papua ke Gedung Koleksi Hayati di Cibinong Science Center, Jawa Barat.


Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Diumumkan, OPM Minta Pemerintah Tak Lakukan Operasi Militer

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Diumumkan, OPM Minta Pemerintah Tak Lakukan Operasi Militer

OPM mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan operasi militer selama proses pembebasan pilot Susi Air tersebut.