KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 17 Juli 2024 15:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU (tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang) di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Saksi yang diperiksa adalah Muhamad Amin Mustafa (swasta), serta Aryo Bimo (Direktur PT Baranusa Pratama, Direktur Bina Citra Sawita, Direktur PT Bumi Pratama, PT Citra Alam Indonesia, PT Intra Buana Selaras, Direktur PT Prima Mitra Banua, Direktur Utama Sitasa Mines, Direktur PT Sitasa Mining Company).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.
KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Dinukil dari Antara, AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Pilihan Editor: Kadis Pendidikan Maluku Utara Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba Rp 1,2 Miliar, Ini Konstruksi Kasusnya