Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Reporter

Tempo.co

Rabu, 17 Juli 2024 20:17 WIB

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

TEMPO.CO, Indramayu - Terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan yang diterima di Indramayu dalam keterangannya yang dikutip Antara.

Menurut Robianto Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan wajib lapor.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. "Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari," katanya.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penistaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Mengutip tempo.co, Panji Gumilang dituduh melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu didasarkan pada 23 Juni 2023, menurut pelapor dari Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, bahwa pernyataan Panji telah masuk dalam penistaan agama, seperti menyatakan perempuan dapat menjadi khatib salat Jumat.

Pilihan Editor: Kronologi Pemeriksaan hingga Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Berita terkait

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

19 Juli 2024

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.

Baca Selengkapnya

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

18 Juli 2024

Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes AlZaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang, sudah bebas murni dari tahanan, kasus TPPU-nya masih menggantung.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

18 Juli 2024

Panji Gumilang Sudah Bebas Murni, Bagaimana Kondisinya?

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penodaan agama, telah bebas murni. Bagaimana kondisinya saat ini?

Baca Selengkapnya

Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

12 Juli 2024

Bayi Kembar 5 Lahir di RSUD Indramayu

Tim medis RSUD Indramayu telah berhasil membantu proses kelahiran bayi kembar lima dari seorang ibu bernama Nuraeni.

Baca Selengkapnya

Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya