Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Orang Tua Terpidana Melaporkan Ayah Korban
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Suseno
Rabu, 17 Juli 2024 21:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasana, orang tua salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), meyakini putranya tidak bersalah. Atas dasar keyakinan itu, pria 54 tahun tersebut melaporkan Rudiana --orang tua Eky-- ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Ia menganggap Rudiana paling bertanggung jawab karena pada 31 Agustus 2016, anggota Polres Cirebon itu yang menangkap dan menahan anaknya, Hadi Saputra.
Kasana datang ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, 17 Juli 2024, didampingi oleh tim Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi). “Saya Yakin anak saya bukan pembunuh,” ujarnya dengan lantang kepada awak media di Bareskrim Polri.
Menurut Kasana, berdasarkan kesaksian beberapa tetangga, pada malam kejadian, Hadi berada di rumah Pak RT Abdul Pasren. Kasana ingin keadilan juga berpihak kepada sang anak yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Laporan Kasana tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Jutek Bongso, mengatakan pelaporan ini untuk mencari kebenaran tentang kejadian yang dialami oleh 7 terpidana yang dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis. “Apakah betul atau tidak (kejaidan itu),” katanya di Bareskrim Mabes Polri.
Jutek menyatakan, saat kejadian yang menimpa Eky dan Vina delapan tahun silam, Rudiana melaporkan kepada pihak kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan. Padahal posisinya saat ini sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Itulah yang akan kita laporkan,” kata Jutek.
Menurut Jutek, Rudiana patut diduga memberikan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP. Para terpidana termasuk Hadi, membuat surat pernyataan dan mengaku dianiaya saat berada di lapas. “Itu yang kami melaporkan,” kata Jutek.