Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Belum Ditahan, KPK Beri Penjelasan

Editor

Suseno

Rabu, 17 Juli 2024 21:59 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Namun hingga saat ini penyidik belum menahan Indra. "Intervensi tidak ada," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Asep mengatakan, penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Sejauh ini langkah itu belum diperlukan. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menyebut KPK masih berkoordinasi dengan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. "Karena itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kita penuhi," ujar dia.

Pada Maret 2024, KPK melakukan pencegahan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah dinas di Setjen DPR. Lembaga antirasuah itu, secara resmi belum membeberkan nama-nama tersangka tersebut.

Dalam perkembangannya, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024. Dinukil dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), Indra telah mencabut gugatannya ini.

Advertising
Advertising

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sempat merespons pengajuan gugatan praperadilan Indra Iskandar. Ali menilai langkah Indra sama saja dengan mengumumkan dirinya sebagai tersangka.

Padahal KPK hanya akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap pihak tersebut. "Berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali pada 24 Mei 2024, dinukil dari Antara. "Walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan, tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka, tentu adalah haknya."

MUTIA YUANTISYA

Berita terkait

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 jam lalu

Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 jam lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

5 jam lalu

Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

6 jam lalu

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

1 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

1 hari lalu

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

1 hari lalu

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

1 hari lalu

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

1 hari lalu

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.

Baca Selengkapnya

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

1 hari lalu

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.

Baca Selengkapnya